oleh

Wartawan yang Dianiaya Oknum Satpol PP Lotim Lapor ke Polisi

LOMBOK TIMUR – Sapruddin, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur penganiaya Deni Zarwandi, wartawan Inside Lombok, akhirnya dilaporkan ke Polres Lombok Timur, Jum’at siang (30/4).

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP Daniel P. Simangunsong, S.IK menegaskan, pihaknya akan mengatensi laporan kasus yang menimpa salah seorang wartawan media online Lotim atas arogansi oknum anggota Satpol-PP tersebut.

Daniel menyebutkan, setelah hasil visum keluar, nantinya pelapor akan dimintai keterangannya untuk dimuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kita akan visum korban, kemudian dibuatkan  BAP. Tentunya kita akan tindaklanjuti laporan ini,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P. Simangunsong, S.IK di ruang kerjanya, Jumat (30/4).

Setelah diterima Kasatreskrim dan Kanit I Reskrim, korban penganiayaan itu langsung ditemani oleh personel kepolisian ke ruangan SPKT guna melengkapi laporan.

Baca Juga  Jenderal TNI Dudung Abdurachman di Padang: Nilai-Nilai Bangsa Harus Dipahami sebagai Wawasan Kebangsaan

Setelah keluar dari ruangan SPKT, korban yang dimintai keterangannya terkait laporannya itu menegaskan, jika dirinya telah membuat laporan polisi atas tindakan premanisme oknum anggota Satpol PP Lombok Timur.

“Laporan ini saya lakukan agar menjadi efek jera bagi terlapor dan pihak lainnya agar tidak melakukan tindak kekerasan kepada wartawan yang tengah bertugas,” kata Deni.

Baca Juga  Tuntut Janji Bupati Sukiman, Warga Denggen Blokir Jalan

Lanjut Deni, hal itu juga dilakukannya agar Satpol PP Lombok Timur lebih dewasa menjadi institusi penegak Perda. Agar tidak terjadi lagi tindakan serupa dari oknum anggota Satpol PP kepada masyarakat. (wr-sid)

News Feed