LOMBOK TIMUR – Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lombok Timur, mengapresiasi upaya pemerintah mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna memfasilitasi pembangunan tambak udang di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji. Rencana tersebut, sebagai wujud dukungan pemda terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sedang menggalakkan budidaya tambak udang.
Menurut Sayuti, ketidaksesuaian rencana pembangunan tambak udang yang berlokasi di wilayah pantai Suryawangi sebagai ruang wisata itu sebenarnya dapat dikesampingkan jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan proyek tersebut bagian dari proyek prioritas strategis Nasional.
“Menurut hukum tidak mutlak pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang sebelumnya jika ada alasan major project sebagaimana directive pemerintah pusat melalui Surat edaran Menteri Dalam Negeri No.523/4534/SJ tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang,“ ujar Sayuti.
Menurut dia, dalam Pasal 114 A PP. No. 13 Tahun 2017 tentang RTRW memberikan fleksibilitas atau keleluasaan dalam perencanaan tata ruang, sangat dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang tanpa melakukan revisi Perda RTRW. Tetapi cukup berpedoman pada PP 13/2017, khusunya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup b tentang arahan perizinan.
Sementara, pasal 114 A dalam PP No.13/2017, kata Ketum BPC HIPMI, secara impratif mengatur rencana kegiatan pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar yang belum dimuat dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, dan/atau rencana rincinya.
Dengan demikian pasal 114 A adalah legitimasi yuridis perubahan pemanfaatan ruang setiap saat sekalipun berbeda dengan rencana tata ruang sebelumnya, dengan catatan apabila dibutuhkan untuk pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan/atau berdampak besar sebagaimana di amanatkan pasal 114A.
Menurutnya, percepatan investasi di Lotim dan dukungan Pemda atas directive pemerintah pusat berdasarkan SE Mendagri No.523/4534/SJ tertanggal 10 Agustus 2020 tentang program strategis proyek besar nasional budidaya tambak udang yang mengacu pada Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2010-2024.
“ Kami dari HIPMI Lombok Timur mendukung perubahaan pemanfaatan ruang di pantai Suryawangi Lotim untuk dijadikan pemanfaatan ruang budidaya tambak udang, dan mendorong secepatnya perubahan tersebut tanpa melalui perubahan Perda RTRW, akan tetapi cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN untuk perubahan tata ruang di pantai Suryawagi dari ruang wisata menjadi ruang budibaya tambak udang,”ujarnya.
Dia juga mengatakan HIPMI siap membantu jika diperlukan, untuk percepatan perubahan tata ruang dalam rangka mendukung investasi di Lombok Timur.
Berdasarkan hasil Investigasi yang dilakukan HIPMI LOTIM, Sayuti menyatakan belum ada izin usaha tambak udang yang terbit di Kelurahan Suryawangi, Sebab perizinan usaha budidaya (tambak) udang tidaklah mudah.
“ Berdasarkan pengalaman HIPMI Lombok Timur dalam pengurusan izin budidaya ikan/udang dengan kawan-kawan pengusaha tambak udang ada 21 jenis perizinan yang harus di lengkapi untuk mendapatkan izin operasioanal budidaya udang, jadi bukan hanya rekomendasi bupati, rekomendasi bupati hanyalah salah satu syarat untuk menerbitkan perizinan tambak udang dan kemungkinan semua perizinan sedang di urus oleh PT.Sumber Lautan Emas Abadi, apalagi sekarang pemerintah pusat sedang mendorong pemangkasan perizinan tambak udang dan lebih mudah diurus dan adanya rencana kebijakan perubahan tata ruang di lokasi pantai Suryawangi menjadi lokasi pemanfaatan budidaya tambak udang.” kata Ketum HIPMI Lotim.
Sayuti juga menanggapi terkait dengan perdebatan rekomendasi Bupati Lotim tentang pembangunan tambak udang di Suryawangi, yang harus menjadi pemahaman mendasar kita jika ingin mengkritisi kebijakan pemerintah terkait perizinan harus memahami dulu apa perbedaan rekomendasi dan perizinan.
Dia mengemukakan, Rekomendasi dan izin adalah dua jenis kebijakan yang berbeda, rekomendasi bisa menjadi atau bersifat persyaratan untuk terbitnnya suatu izin, sedangkan izin adalah ketetapan tertulis dalam hal ini berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Operasional Produksi, sedangkan perusahaan tersebut belum mendapatkan SIUP-OP, tapi baru mengantongi Rekomendasi dari Bupati Lombok Timur No.503/100/pm/2020 Perihal Rekomendasi Pembangunan Tambak Udang yang pada pokoknya merekomendasikan Pembangunan Tambak yang diberikan kepada perusahaan.
“Dengan rekomendasi yang diterbitkan oleh Bupati Lombok Timur kepada perusahaan tersebut sama sekali tidak ada yang salah, dan penerbitan rekomendasi itu memang menjadi kewenangan Bupati. Akan tetapi rekomendasi tersebut bukanlah keputusan yang bersifat final dalam bentuk perizinan, rekomendasi Bupati adalah salah satu syarat untuk permohonan izin usaha operasional tambak udang, jadi rekomendasi itu bukan keputusan atau bukan merupakan Surat Izin Usaha Perikanan Operasional Produksi,” katanya.
Dalam konteks ini, Rekomendasi yang diterbitkan Bupati Lombok Timur selain karena merupakan kewenangan sebagai Bupati, juga merupakan kebijakan atau political will dari Bupati yang ramah investasi atas permohonan perusahaan yang berencana melakukan investasi diwilayah Lombok Timur, sebagai pengetahuan dasar kita bersama, sekali lagi saya katakan bahwa rekomendasi itu bukan izin atau SIUP-OP Tambak Udang, untuk terbitnya SIUP operasional tambak udang harus mengantongi 21 jenis perizinan baik dari pusat maupun daerah, yang sekarang oleh Menteri KKP akan dirampingkan menjadi 6 jenis perizinan, jadi kesimpulannya surat rekomendasi Bupati Lotim itu jangan dimaknai Keputusan atau izin supaya kita tidak gagal paham dalam memberikan kritik atau masukan.
Untuk diketahui, subtansi surat Bupati Lombok Timur No.503/100/pm/2020 Perihal Rekomendasi Pembangunan Tambak Udang tertanggal 29 Maret 2020. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tidak keberatan dan “akan” memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan pembangunan tambak udang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, Surat Bupati Lombok Timur itu tidak mengandung keputusan atau izin apapun dan tidak akan menimbulkan hak baru kepada perusahaan, pada pokoknya surat rekomendasi No. 503/2020 ini jika dilihat secara subtansi mengandung makna bahwa Bupati Lombok Timur ingin menunjukkan komitmen Pemda Lotim yang ramah dan membuka diri untuk investasi dan akan memberikan rekomendasi jika sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (wr-dy)








Komentar