LOMBOK TIMUR – Kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ( DLHK) Lombok Timur mulai dipangkas. Salah satunya, penanganan Penerangan Jalan Umum (PJU).
Sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, kini dialihkan kewenangannya kepada Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Dinas Perhubungan Lombok Timur, Drs. Purnama Hadi menegaskan, pengalihan kewenangan tersebut kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dishub Lotim.
Tentunya kata Purnama Hadi, dibarengi dengan penyerahan aset. Baik itu peralatan kerja, kendaraan operasional termasuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan keahliannya.
“Kita hanya mengikuti regulasi saja sesuai amanat UU No. 23/14 itu. Dinas LHK segera menyerahkan semuanya itu berupa perangkat dan sarana dan prasarana dengan dibuatkan berita acaranya,” kata Purnama Hadi kepada wartawan.
Dengan demikian tambahnya, Dishub yang akan melakukan pembayaran ke PLN. Sedangkan insentifnya akan ditransfer lewat Bapenda.
Demikian pula dengan pengalihan kewenangan itu antara Pemkab dan Pemprov, seperti pengelolaan terminal tipe B.
Pemkab Lotum kini sudah menyerahkan kewenangan terminal tipe B kepada Pemprov NTB. Sedangkan terminal tipe C seperti terminal di Labuhan Lombok dan Keruak kewenangan penuh Pemkab Lotim.
Menyoroti rencana penempatan titik Penerangan disejumlah ruas jalan yang menjadi rute ke lokasi KEK Mandalika, Purnama Hadi mengakui jika anggaran untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) telah di-ploting sebesar Rp. 300 juta dalam APBD 2021.
Kendati demikian, Mantan Kalak BPBD Lotim itu menganggapnya masih sangat kecil jika ingin menempatkan sejumlah tiang listrik yang akan dilalui kendaraan terutama di wilayah selatan Lombok Timur.
Baginya, dengan anggaran Rp. 1 Miliar dirasakan cukup menerangi jalan yang ada. Mulai dari Labuhan Lombok hingga ke lokasi terdekat di sirkuit Motogp. (wr-dy)










