oleh

Mencuri Isi Kios, RN Diringkus Polsek Monta Polres Bima

Bima,- Terduga pelaku pencurian berinisial RN , 21 Tahun,  Petani, Alamat Rt. 04 Rw. 02 Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima, hari Jum’at, tanggal 19/2/21 sekitar pukul 21.30 wita di amankan oleh Personil Polsek Monta bertempat di Desa Tolotangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Pencurian yang di lakukan oleh terduga pelaku RN Pada hari Jum’at, tanggal 19/2/21, sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di kios milik korban Sdri. Fatmah di Rt. 11 Rw. 04 Desa Tolotangga Kec. Monta Kab. Bima, terduga pelaku masuk ke dalam kios melalui pintu kios yang tidak terkunci lalu mengambil toples yang berisikan rokok Sampoerna, PS, Classmild dan rokok surya, serta uang tunai sekitar Rp. 150.000,-.

Setelah mengambil barang – barang tersebut, terduga pelaku langsung pulang ke rumahnya dan menyimpan rokok tersebut di rumahnya, sedangkan uang tunai sudah di pergunakan oleh terduga pelaku.

Di ketahui barang-barang korban hilang , sekitar pukul 08.00 wita ketika korban melayani pembeli yang membeli rokok, namun korban tidak melihat rokok yang disimpannya di kios, sehingga korban mengecek barang dagangannya ternyata sudah hilang berupa rokok sampoerna 15 bungkus, rokok PS 5 bungkus, Rokok Classmild 2 bungkus dan rokok surya 3 bungkus dan uang tunai sebesar Rp. 150.000 dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Baca Juga  Kemenkumham NTB Usulkan 2.081 WBP dan 55 Anak Binaan Dapat Remisi Idul Fitri

Kronologis penangkapan, berawal di dapat informasi terkait terduga pelaku yang melakukan pencurian di kios milik korban , bahwa yang di curigai telah melakukan pencurian yaitu RN sehingga Bhabinkantibmas Desa Tolotangga BRIPKA Suherman meminta bantuan kepada Sdr. Ediman selaku Ketua Karang Taruna Desa Tolotangga untuk menjemput RN .

Selanjutnya bertempat di rumah Ediman, Bhabinkantibmas Desa Tolotangga melakukan introgasi terhadap RN dan hasinya RN mengakui perbuatannya yang telah mencuri di kios milik Fatmah.

Baca Juga  Polres Sumbawa Amankan 26.36 Gram Sabu dan 2 Senpi

Atas perbuatan terduga pelaku RN di bawa menuju Polsek Monta oleh Bhabinkantibmas Desa Tolotangga BRIPKA Suherman bersama tokoh masyarakat setempat untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Rafa)

News Feed