oleh

Desakan Penertiban WiFi Ilegal di KSB, Diskominfo, Telkom, dan Polres Diminta Bertindak

Sumbawa Barat – Maraknya praktik jaringan internet ilegal di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mendapat sorotan tajam.

Pemerhati bisnis jaringan internet, Heri Burhanuddin, mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat, segera melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pengusaha jaringan internet yang beroperasi tanpa izin resmi.

Heri juga meminta PT Telkom agar lebih ketat mengawasi pelanggan yang berencana membuka jaringan distribusi ulang bandwidth, serta mendorong Polres Sumbawa Barat melakukan sweeping terhadap pengusaha ilegal yang merugikan konsumen dan menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal.

Baca Juga  6 Kasus 3C Diungkap Polres KSB Dalam Operasi Jaran Rinjani

“Banyak RT/RW Net di KSB beroperasi diam-diam tanpa badan hukum dan izin resmi. Ini jelas melanggar aturan dan harus ditertibkan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pelaku usaha internet ilegal dapat dijerat dengan pidana 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar, sesuai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Baca Juga  Kapolda NTB Dampingi Komisi 3 DPR RI Baksos di Lombok Tengah

Heri menilai, selain merugikan negara dan daerah, praktik ilegal ini juga sangat tidak adil bagi pelaku usaha resmi yang telah mengeluarkan investasi besar dan mematuhi perizinan.

Ia mendorong para pengusaha untuk bermitra dengan ISP resmi melalui skema reseller atau kerja sama berbadan hukum.

Sebagai catatan, tindakan hukum terhadap pelaku jaringan internet ilegal sudah dilakukan di sejumlah daerah lain, seperti di Pacitan, Jawa Timur dan di Provinsi NTB sendiri di Pulau Lombok sudah ditertibkan. Karena itu, KSB diharapkan tidak menunggu hingga terjadi kerugian lebih besar sebelum bertindak.

Baca Juga  Muswil PKB NTB,  Usung Cak Imin Sebagai Capres

“Sudah saatnya pemerintah daerah hadir untuk menata dan membangun ekosistem usaha internet yang legal, tertib, dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkas Heri.(S1)

News Feed