oleh

Remaja Terduga Spesialis Curanmor Kejar-kejaran Dengan Petugas

Dompu,- Setelah aksi kejar-kejaran dengan aparat, seorang remaja berinisial R (17), berhasil diringkus dan diamankan aparat Polsek Dompu. Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 01.00 Wita.

Meski usianya masih muda, Pelaku diduga merupakan spesialis curanmor asal Dusun Wadu Mbani, Desa Ndano, Kecamatan Mada Pangga Kabupaten Bima.

Kapolsek Dompu, Ipda I Kadek Suadaya, S.Sos dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan itu berawal ketika salah seorang pemuda bernama Sultan sedang nongkrong dengan teman-temannya di pinggir jalan lintas Bima, tepatnya di depan SDN No. 26 Dompu, Desa O’o, Kecamatan Dompu.

Baca Juga  Diduga Muat Kayu Ilegal, Dua Mobil Truk Ditahan Polisi

“Tiba-tiba Sultan melihat seorang pengendara berboncengan dan mengenali sepeda motor merk Yamaha, type Jupiter MX diduga milik A. Latif warga desa O’o yang hilang pada hari Minggu (14/2/2021) lalu sekira pukul 03. 00 Wita,” ungkap Kapolsek.

Lanjutnya, Sultan kemudian menghubungi Wawan, anak dari A. Latif. “Ia mengaku melihat ada orang yang mengendarai sepeda motor seperti milik orang tuanya,” ujar Kapolsek.

Kemudian, setelah dipastikan itu motornya, Sultan, Wawan dan teman-temannya bersama personil Polsek Dompu, mengejar pengendara yang diduga sebagai pelaku curanmor tersebut.

Baca Juga  Bermain Kabel Listrik Ketika Ayah Sedang Mencukur, Seorang Bocah Meninggal Dunia 

“Sebelum ditangkap dan dibawa ke Mapolsek, pelaku sempat kabur, masuk ke lahan jagung,” bebernya.

Di hadapan petugas, R mengaku tidak sendiri. Masih ada 2 (dua) orang temannya saat melakukan pencurian.

“Bahkan saat itu mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di 3 (tiga) TKP berbeda di wilayah Dompu. Kedua temannya sedang dalam pencarian,” terang Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, terkait kejadian saat aksi pencurian, korban mengaku menyimpan motornya di ruang tamu sekira pukul 21.00 wita dalam keadaan stang dikunci. Sedangkan kunci motornya digantung di ruang keluarga samping ruang tamu. Di samping itu, korban juga memastikan kalau seluruh pintu dan jendela sudah tertutup rapat.

Baca Juga  Ini Data Kasus Kejahatan di KSB Selama 2020

“Namun saat terbangun, korban tak melihat motornya. Sementara pintu ruang tamu, dan jendela ditemukan dalam keadaan sudah terbuka. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku masuk melalui fentilasi di atas jendela ruang tamu,” papar Kapolsek.

Saat ini, pelaku (R) tengah mendekam di balik sel Mapolsek Dompu. Sedangkan 2 (dua) rekannya sedang dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (Rafa)

News Feed