oleh

Residivis Pelaku Perampokan di Lotim Diringkus

LOMBOK TIMUR – Masih ingat peristiwa perampokan yang menimpa seorang pedagang, Raden SuryaTNI (50) warga Dusun Tanak Mira, Desa Wanasaba, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur pada 29 Maret 2021 lalu.

Pelakunya kini sudah diamankan Tim Puma Polres Lombok Timur bersama Polres Lombok Tengah pada Sabtu dinihari (17/4) sekitar pukul.04.00 wita.
Sahuden alias Cemeh (26) warga Dusun Telok Bat, Desa Sengkerang, Kecamatan Pratim – Loteng merupakan pelaku Utama. Sedangkan Jaya Hartono, JAYA HARTONO (33) warga Dusun Beleke Bat, Desa Beleka, Kecamatan Pratim – Loteng merupakan Penadahnya.

Sahuden merupakan residivis dan salah satu pelaku yang kerap kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Lombok Timur.

Kasubag Humas Polres Lombok Timur, Iptu. Lalu Jaharuddin mengatakan, Pelaku Sahuden merupakan residivis kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa hukuman di Rutan Selong. Selain itu, pelaku juga merupakan spesialis jambret yang kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Lombok Timur.

Dalam penangkapan itu barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 8 buah ATM, 1 buah buku tabungan Bank BRI atas nama Johariah alamat Dusun Menurik, Pematung Kecamatan Sakra Barat, 1 unit HP milik korban, 5 unit HP di duga hasil curian, sebilah parang milik pelaku serta satu unit sepeda motor satria FU yang digunakan pelaku.

Baca Juga  Dua Jenazah Ditemukan, Subdenpom XVII/C Mimika Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Lotim guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat peristiwa itu terjadi (29/3) lalu, Raden SuryaTNI yang tengah berboncengan menggunakan jasa tukang ojek tiba-tiba dihadang oleh pelaku Sahuden di jalan raya Dasan Lekong Kecamatan Sukamulia. Saat itu, situasi jalan yang dilalui korban sedang sepi.

Baca Juga  Pastikan Pilkada Aman, Kapolda NTB dan Danrem 162/WB Kunjungi TPS

Tiba-tiba pelaku memepet korban dan menarik tas selempang korban yang berisi kartu ATM, uang tunai Rp. 30.000.000, satu unit Hp merek Samsung milik dan 1 buah kalung emas.

Pelaku kemudian kabur dengan meninggalkan korban yang terjatuh. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp. 60.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Sukamulia. (wr-dy)

News Feed