oleh

Setahun Buron, Pemilik Senpi Rakitan Diamankan Polisi

DOMPU – Setelah setahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), SY (23) akhirnya dibekuk Tim Puma Polres Dompu, disalah satu rumah kerabatnya di Dompu, sekitar pukul. 00.10 wita, Minggu (13/12).

Buronan asal Dusun Rasa Na’e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu itu lantaran diduga menguasai, memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak.

SY jadi buronan Pasca ia beraksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang digelar warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Sabtu (15/6/2019) lalu.

Baca Juga  Tuntut Keadilan, Ratusan Keluarga Korban Pembunuhan Geruduk Kejari KSB

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel menegaskan, penangkapan SY setelah setahun di pengasingannya di luar daerah terendus kepolisian.

Pelaku sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Polisi pun segera melakukan penangkapan.

“Pelaku kami tangkap Minggu dinihari sekitar pukul 00.10 wita. Tak ada perlawanan dari pelaku dan kemudian kami bawa ke Mapolres Dompu,” ujar Kasat Reskrim Ivan Roland.

Baca Juga  Ini Pendapat Doktor Muda Firzhal Arzhi Jiwantara Putra Asli Lotim terkait Viral Pembahasan Sekda Jadi Pjs Bupati pada Pilkada 2024 Dikhawatirkan Terjadi Komplik Kepentingan

SY dijadikan buronan polisi selama setahun lantaran beraksi melepaskan tembakan ditengah kerumunan masyarakat saat menggelar kesenian organ tunggal.

Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga. Sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat melarikam diri. Senpi rakitan itu kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya.

Baca Juga  Sandiaga Diutus Jokowi Cek Kesiapan MotoGP

Dari Hasil penyelidikan, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (wr-dy)

News Feed