DOMPU – Setelah setahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), SY (23) akhirnya dibekuk Tim Puma Polres Dompu, disalah satu rumah kerabatnya di Dompu, sekitar pukul. 00.10 wita, Minggu (13/12).
Buronan asal Dusun Rasa Na’e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu itu lantaran diduga menguasai, memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak.
SY jadi buronan Pasca ia beraksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang digelar warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Sabtu (15/6/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel menegaskan, penangkapan SY setelah setahun di pengasingannya di luar daerah terendus kepolisian.
Pelaku sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Polisi pun segera melakukan penangkapan.
“Pelaku kami tangkap Minggu dinihari sekitar pukul 00.10 wita. Tak ada perlawanan dari pelaku dan kemudian kami bawa ke Mapolres Dompu,” ujar Kasat Reskrim Ivan Roland.
SY dijadikan buronan polisi selama setahun lantaran beraksi melepaskan tembakan ditengah kerumunan masyarakat saat menggelar kesenian organ tunggal.
Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga. Sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat melarikam diri. Senpi rakitan itu kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya.
Dari Hasil penyelidikan, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (wr-dy)








