oleh

Cegah Peredaran Narkoba, Polres Loteng Buka Call Center

PRAYA,Satondanews
Polres Lombok Tengah membuka layanan Call Center dalam upaya pemberantasan peredaran Narkoba dan penyalahguna Narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.

“Meminta kepada masyarakat Lombok Tengah dapat berperan aktif memberikan informasi dalam upaya melakukan pemberantasan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Lombok Tengah,”kata Kasat Res Narkoba Iptu Hizkia Siagian dalam pres relesnya.

Dikatakan, untuk mempermudah dan cepat masyarakat dalam memberikan informasi, Sat Res Narkoba Polres Loteng membuka call center yang telah dibuat dalam bentuk himbauan yang sudah di post di media sosial.

Baca Juga  Polres Bima Laksanakan Doa Bersama, Dalam Ciptakan Situasi Yang Kondusif Saat Pelaksanaan Pilkada Serentak

“Upaya pemberantasan penyalahguna Narkoba bukan hanya tugas polisi, namun peran penting masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan disini dan tentunya bagi pelapor yang informasinya akurat akan kami berikan hadiah menarik,”katanya.

Disampaikanya, untuk menggalang informasi dari masyarakat tersebut, maka pihaknya membuka layanan call center yang telah di buat dalam bentuk meme Himbauan yang sudah di Post di Medsos.

Baca Juga  Belanja RAPBD NTB 2021 Masih Prioritaskan Penanganan Covid-19

Tujuanya kata Kasat Narkoba, supaya masyarkat juga terlibat dalam pemberantasan Narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.

” Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa cepat memberikan informasi kepada kami jika melihat dan mengetahui ada peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya, “ungkapnya.

Baca Juga  Cegah Peredaran Miras, Polres Bima Kota Razia Sejumlah Tempat Penjualan

Nomor Caal Canter yang bisa dihubungi, lanjutnya melalui nomor Handpone dan WA 087833368041. Selain itu, masyarakat dapat juga memberikan informasi melalui media sosial Instagram @polreslomboktengah dan facebook @polres lombok tengah.(SN/h).

News Feed