oleh

Semalam, Satpol PP Jaring 87 Orang Tak Bermasker

SUMBAWA BESAR, samawarea.com (4/10/2020)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa kembali bergerak, Sabtu (3/10) malam. Ini dilakukan dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan. Operasi yang diback-up jajaran kepolisian dan TNI ini, dilaksanakan di dua zona yakni Zona Barat dan Zona Tengah (Kota), Kabupaten Sumbawa, NTB. Sebanyak 87 orang terjaring mulai dari pengguna jalan, penikmat obyek wisata hingga pengunjung cafe atau karaoke.  Terhadap para pelanggar ini, beragam sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, sanksi sosial, hukuman fisik, hingga denda uang.

Kasat Pol PP Sumbawa, H. Sahabuddin S.Sos., M.Si kepada samawarea.com, Minggu (4/10) mengatakan, operasi ini digelar menyusul Penegakan Perbup No. 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Covid 19. Dalam operasi ini, tim dibagi untuk melakukan operasi di zona barat dan zona kota. Sejumlah café atau karaoke, disisir tim untuk menjaring para pelanggar protocol kesehatan. Tempat wisata juga disambangi. Ternyata masih banyak yang tidak patuh terhadap protocol kesehatan. Tercatat 87 orang terjaring dalam operasi tersebut. Mereka tidak menggunakan masker dalam melaksanakan aktivitasnya. Bagi para pelanggar, diberikan sanksi dan teguran tertulis. Dari data yang ada, ungkap Haji Sahabuddin—akrab Kasat Pol PP ini disapa, 77 orang diberikan sanksi sosial yakni menyapu jalan dan lingkungan, 2 orang sanksi denda masing-masing Rp 150 ribu, dan 8 orang hanya teguran lisan (peringatan pertama). Selain memberikan sanksi dan teguran, Tim Operasi Yustisi juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait kepatuhan dalam melaksanakan protocol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan. (SR)

Komentar

News Feed