oleh

Terduga Pelaku Pencuri Televisi Diserahkan Keluarganya ke Kantor Polisi

Bima– Kepolisian Sektor Woha Polres Bima menerima laporan pengaduan seorang ibu rumah tangga Atika (45 tahun), Alamat RT/RW 001/001 Dusun Rangga Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima, tentang terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian berupa satu unit Televisi merk LG ukuran 21 Inch warna Silver yang terjadi pada hari Sabtu 09/01/2021 sekitar pukul 18.30 Wita, yang di duga di lakukan oleh terduga pelaku berinisial JI (27 tahun) pekerjaan Petani Alamat RT/RW 014/007 Dusun Ndora Desa Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima. selasa (12/01/2021) pukul 13.00 Wita.

Baca Juga  Pemanah Misterius dibekuk Tim Puma Polres Dompu

Menindak lanjuti laporan korban , Kapolsek Woha Iptu Edy Prayitno melakukan Penggalangan terhadap keluarga terduga pelaku dan Pemerintah Desa Kalampa untuk menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti (BB) kepada Polsek Woha, sehingga di hari yang sama sekitar pukul 14.00 wita pihak keluarga membawa terduga pelaku JI di mapolsek Woha.

AKP Hanafi menjelaskan ” Dari hasil Interogasi , terduga pelaku mengakui bahwa Televisi hasil curian milik korban sudah dijual kepada Perempuan berinisial SW yang beralamat di Desa Nisa Kec Woha dan ditindaklanjuti oleh Team Rajawali Polsek Woha yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Woha AIPDA Nanang Qosim, SH mengamankan barang bukti tersebut,” Jelasnya.

Baca Juga  Tim Puma Polres Sumbawa Bersama Polsek Batu Lanteh Ungkap Curas 10 Jam

Kasubbag Humas Polres Bima lebih lanjut menjelaskan ” Terduga pelaku JI melakukan pencurian saat korban tidak berada di rumah dengan cara merusak dinding rumah dari papan triplek pada bagian dapur , setelah berhasil masuk kemudian mengambil Televisi tersebut dan membawa keluar melalui pintu rumah bagian belakang, kemudian terduga pelaku membawa hasil curian dan menjual kepada SW seharga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), lalu uang dari hasil penjualan Televisi tersebut Jl membeli 1 lembar baju kaos seharga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk membeli makanan, minuman dan rokok untuk kebutuhan sehari-hari.” Jelas Hanafi.

Baca Juga  Sat Resnarkoba Polres Bima Tangkap Pemilik Shabu

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terduga pelaku JI telah di amankan di Polsek Woha.(Rafa)

News Feed