oleh

Setahun Buron, Pemilik Senpi Rakitan Diamankan Polisi

DOMPU – Setelah setahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), SY (23) akhirnya dibekuk Tim Puma Polres Dompu, disalah satu rumah kerabatnya di Dompu, sekitar pukul. 00.10 wita, Minggu (13/12).

Buronan asal Dusun Rasa Na’e Selatan, Desa Baka jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu itu lantaran diduga menguasai, memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan tanpa hak.

SY jadi buronan Pasca ia beraksi dengan Senpi rakitan yang dibawanya di sebuah acara hiburan orgen tunggal yang digelar warga Dusun Rasa nae utara, Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Sabtu (15/6/2019) lalu.

Baca Juga  Ketua SMSI Sumbawa Barat Ingatkan Polisi Terkait Ini

Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel menegaskan, penangkapan SY setelah setahun di pengasingannya di luar daerah terendus kepolisian.

Pelaku sedang berada di rumah warga di Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja. Polisi pun segera melakukan penangkapan.

“Pelaku kami tangkap Minggu dinihari sekitar pukul 00.10 wita. Tak ada perlawanan dari pelaku dan kemudian kami bawa ke Mapolres Dompu,” ujar Kasat Reskrim Ivan Roland.

Baca Juga  Syamsuddin Siap Maju Pileg 2024 Dapil 2 Lotim, "Energi Baru Menuju Perubahan, Bersama Kaum Muda Untuk Wujudkan Lotim Sejahtera."

SY dijadikan buronan polisi selama setahun lantaran beraksi melepaskan tembakan ditengah kerumunan masyarakat saat menggelar kesenian organ tunggal.

Sontak warga yang berada di tempat tersebut takut dan lari berhamburan, selanjutnya SY kabur dan dikejar oleh warga. Sial bagi SY, meski ia berhasil melarikan diri dari kejaran warga, namun Senpi rakitan dan dua butir peluru yang ia bawa jatuh pada saat melarikam diri. Senpi rakitan itu kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Bhabinkamtibmas Bakajaya.

Baca Juga  Kilas Balik Potret Wisata Bahari Labuhan Haji Hingga Menjadi Pilihan Destinasi

Dari Hasil penyelidikan, SY dipersangkakan padanya Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau Hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (wr-dy)

News Feed