LOMBOK TIMUR – Sanggar senam Zumba yang berlokasi di Masbagik, menjadi viral setelah aktivitas senam yang dilakukannya tidak mematuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
Ratusan kaum hawa tengah ber-zumba ria tanpa mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 tahun 2020 turunan dari Pergub. No. 50 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, pada Minggu sore ((27/9) kemarin.
Unggahan Yudha Mulia melalui salah satu akunnya di media sosial (medsos) mengundang reaksi sejumlah relawan Covid-19 Lombok Timur untuk melaporkannya ke Tim gugus tugas percepatan dan Penanganan Covid-19, Polres Lotim dan Sat Pol PP Lotim.
Bahkan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Pemprov NTB telah memberikan warning kepada Pemkab Lombok Timur untuk menertibkan aktivitas senam Zumba sesuai Perda.
Menanggapi viralnya senam ratusan ibu-ibu tersebut, Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Lombok Timur lalu mengambil tindakan dengan memanggil pengelola gedung sanggar senam, Sakmah, untuk menjalani proses sidang penegakkan disiplin sesuai Perda No. 7 tahun 2020.
Pengelola sanggar senam itu pun akan dikenai sanksi berupa denda pembayaran.
Dalam jumpa pers di ruang Humas Polres Lombok Timur, Sekretaris Daerah Lombok Timur Drs. HM. Juaini Taopik, MAP, menegaskan bahwa pengelola sanggar senam Zumba Masbagik dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp. 400.000. Pengenaan denda tersebut sesuai Pergub No. 50 tahun 2020 terutama pada pasal 6.
Didampingi Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, SIK dan Dandim 1615/Lotim Letkol. Agus Donny Prihanto serta Kasat Pol PP Lotim, Bq. Farida Apriani, Juaini Taopik mengakui, operasi justisi telah dimulai sejak tanggal 14 September 2020 lalu. Tentunya, penegakkan disiplin sesuai Perda dan Pergub wajib ditindaklanjuti kepada semua pelanggar.
“Bukan hanya sekedar tataran sosialisasi tapi sudah mulai dilakukan tindakan dan penegakkan operasi justisi. Hingga sekarang ini sudah 1.015 orang terjaring dan telah ditindak ditambah lagi pengelola sanggar senam menjadi 1.016,” urai Juaini Taopik.
Mereka yang terjaring, rata-rata telah menjalani sanksi administratif berupa denda dan sanksi sosial. Sebanyak 166 orang yang memilih sanksi denda. Dan, uang denda tersebut masuk ke kas daerah yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB. Sedangkan, 849 orang lebih memilih sanksi sosial.
Penindakan oleh tim gugus tugas Lotim tambah Sekda Lotim itu, lantaran seluruh orang yang berada didalam gedung sanggar senam Zumba tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker. Sehingga sementara waktu aktivitas senam Zumba ditutup sambil menunggu rekomendasi Tim gugus tugas.
Salah satu aturan Perda No. 7 tahun 2020 itu, kapasitas harus dibatasi setengah dari jumlah yang disediakan.
Misalnya, jika dalam pengumpulan massa berjumlah 100 orang, maka kapasitas yang disediakan berjumlah 50 orang.
Selain itu, harus menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Bahkan masyarakat harus menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
“Pemilik atau pengelola gedung harus memperhatikan protokol kesehatan. Dan ini menjadi atensi kita bersama. Setelah kami cek ke lokasi, memang tidak ada pembatasan. Kita tidak menyalahkan kegiatan olahraganya, tapi yang dipersyaratkan harus jaga jarak dan standar protokol kesehatan itu,” tandas Juaini Taopik.
Terkait dengan kegiatan Car Free Day (CFD) yang setiap hari Minggu pagi digelar, bagi Sekda Lotim, hal tersebut sempat menjadi pro kontra.
Namun Juaini Taopik menilai kegiatan CFD berada diruang terbuka dan tetap menerapkan standar protokol kesehatan, salah satunya menggunakan masker dan menjaga jarak. (wr-dy)











Komentar