oleh

Dalam Semalam, Operasi Yustisi Lotim Sita Miras Ribuan Liter

LOMBOK TIMUR – Hasil operasi yustisi gabungan di 8 lokasi di Kecamatan Masbagik, malam Sabtu (23/10), berhasil menyita minuman keras (miras) jenis brem 980 liter. 7 ember ketan putih masih dalam proses permentasi sebagai bahan pembuatan brem. Serta, minuman tuak sebanyak 120 liter.

Selain menyita seluruh barang bukti, Tim gabungan yang terdiri dari Polri/TNI, Pol PP dan Kejaksaan Negeri Selong pun memberi sanksi keras kepada pemilik/penjual miras tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, Lalu Purwadi menegaskan bahwa penjual miras tradisional tersebut melanggar Perda No. 8 Tahun 2002 tentang minuman keras/beralkohol.
Terhadap penjual tambah Purwadi, telah dibuatkan berita acara penyitaan barang bukti tersebut dan pelaku bersedia menandatanganinya.

Baca Juga  Bawa Sabu dan Ganja, 2 Pemuda Diciduk

“Kita sudah buatkan berita acara surat pernyataan dan bersedia menandatangani agar pelaku tidak lagi menjual miras jenis brem dan tuak. Dan semua penjual akan dilakukan pembinaan,” kata Purwadi, Sabtu (24/10).

Masih kata Purwadi, sejak mulai digelar razia pukul. 19.00 wita, Jum’at malam (23/10), tim gabungan menyisir permukiman penduduk yang dicurigai sebagai penjual miras.
Diantaranya, dirumah Inaq Is, di Batu Empas Kecamatan Masbagik. Tim gabungan menyita 4 ember besar dengan masing-masing satu ember berisi 5/ liter jenis brem.

Baca Juga  Modal Nyabu, ABG Ini Maling di 16 TKP

Milik Amaq Mahsun, warga Batu Empas Kecamatan Masbagik dengan barang bukti 3 ember besar isian satu ember 50 liter jenis brem.
Yon, warga Batu Empas Kecamatan Masbagik dengan barang bukti 4 ember besar isian satu ember 50 liter dan 3 Ember kecil satu ember isian 20 liter jenis brem.

Amaq Hur, warga Batu Empas Kecamatan Masbagik di dengan barang bukti 5 ember kecil isian satu ember 20 liter Jenis brem.

Baca Juga  Mutasi Besar-besaran Eselon II dan III Pemkab Lotim Digelar Hari Ini

Hayadi, warga Desa Kumbung Kecamatan Masbagik dengan barang bukti 6 ember kecil isian satu ember 20 liter tuak dan 1 ember kecil isian 20 liter jenis brem. Serta, Ibu Ami warga Desa Kumbung Kecamatan Masbagik dengan barang bukti 5 wmber kecil isian satu ember 20 liter jenis tuak.
Sedangkan, tim gabungan menemukan barang bukti 2 ember besar isian satu ember 50 liter jenis brem di Desa Kumbung. Namun pemiliknya lebih dulu kabur. (wr-dy)

News Feed