Rokok ilegal masih terdapat di tengah-tengah masyarakat. Selain mengganggu usaha perusahaan legal, keberadaan rokok ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
MATARAM, Gubernur Lira NTB Syamsuddin menanyakan, “terkait Cukai tembakau iris (TIS) yang di produksi oleh UD. MAWAR Dengan Merek Rokok UD. MAWAR CM yang dibungkus Pakai Plastik yang keberadaannya di Desa Wajegeseng Kecamatan Kopang Kab. Lombok Tengah, karena Tembako Iris (TIS) adalah tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya, pengolahan daun tembakau untuk dijadikan sebagai produk setengah jadi tersebut dapat dianggap sebagai tembakau iris (“TIS”) yang merupakan barang kena cukai. (23/9)
“Jadi jelas yang menjadi pertanyaan kami apakah UD. MAWAR Dengan Merek Rokok UD. MAWAR CM yang dibungkus Pakai Plastik dan UD. NOVA dengan Merek PELANGI tersebut apakah memiliki ijin cukai, atau tidak?, karena dimana Tembako iris atau disebut TIS adalah merupakan termasuk barang kena cukaisebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang berbunyi: Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatan.” Tegas Bung Syam Nama Akrab Gubernur Lira NTB di hadapan Wartawan, 23/9.
Sambung Syamsuddin menjelaskan, “ jika cukai tidak dipungut atas barang kena cukai terhadap TIS yang dibuat dari tembakau hasil tanaman di Indonesia yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan, namun ini di kemas dengan dibungkus Pakai Plastik dan di ecer untuk di perjual belikan.” Ungkap Ketua Bidang Data dan Verifikasi SMSI NTB itu pada media.
Syamsuddin lanjut menjelaskan, “TIS tidak dipungut cukai, sepanjang memenuhi persyaratandalam pembuatannya tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau; dan/atau pada kemasannya ataupun tembakau irisnya tidak dibubuhi merek dagang, etiket, atau yang sejenis itu, namun apa yang di lihat tidak memenuhi standar perundang-undangan dalam memproduksi tembako rajangan iris (TIS) sehingga inilah yang menjadi pertanyaan kami apakah UD. MAWAR dan UD. NOVA sudah memiliki ijin Cukai atau tidak, Jika tidak maka itu jelas-jelas Ilegal dan harus di Tutup Dan/atau di pindahkan Oleh Pemerintah operasi usahanya dikarekanan dengan keberadaan usaha tersebut mengganggu kenyamanan dan keselamatan kesihatan di Lingkungan Warga Masyarakat Eat Nyiur Desa Wajegeseng Kec. Kopang.” Tegasnya.
Di samping itu juga Bupati Lira Lombok Tengah Herman Nuryadin menanyakan terkait keberadaan UD NOVA yang nama Perusahaan tersebut tertera sebagai yang memproduksi Rokok Keretek tersebut dengan merek Pelangi.
“Yang menjadi pertanyaan kami dari Jajaran Pengurus DPD dan DPK LIRA Lombok Tengah adalah apakah ini sudah ada ijin atau tidak? Dengan dasar itulah Kami Jajaran DPD LSM LIRA LOTENG menduga bahwa rokok Keretek PELANGI yang di peroduksi oleh UD. NOVA tersebut sangat jelas ilegal dikarenakan tidak ada memiliki kode register Produk dan Tidak adanya Ijin cukainya.” Tutup Herman.
Pada kesempatan itu juga Wakil Gubernur DPW LSM LIRA NTB Bid. OKK Kamarudin,M.Pd mempertanayakan dimana Anggota DPRD komisi II Lombok tengah yang lantang mendukung UD MAWAR beroperasi dan memproduksi padahal itu sudah sangat jelas yang di berikan ijin oleh Dinas PMPTSP Lombok Tengah adalah Perdagangan Besar Tembako Rajang bukan ijin Usaha untuk Perdagangan Besar Tembako iris (TIS) terkait hal itu ternyata yang di Produksi oleh UD. MAWAR adalah Tembako iris (TIS) Dengan Merek Rokok UD. MAWAR CM yang dibungkus Pakai Plastik dan di jual secara ecer ke khalayak ramai, yang menjadi pertanyaan kami adalah bahwa sangat jelas kita lihat secara fisiknya tidak ada Pita Cukainya, Artinya itu Produksi Rokok Ilegal, jadi di mana tanggungjawab Anggota DPRD Komisi II yang kemaren bicara di koran mendukung Pengusaha tersebut, yang jelas-jelas dia itu adalah Wakil Rakyat, Apa perlu saya sebutkan kepanjangan apa itu DPRD?, jadi tolonglah wahai Wakil Rakyat yang saat ini menjabat di Komisi II untuk segera mencabut statmennya tersebut karena Rakyat Menjerit dan menangis dengan keberadaan Pabrik tersebut.”Pungkas Kamarudin di hadalan Awak Media.(**Rilis/Red)










Komentar