oleh

Investor ‘Wellcome’, Kepastian Hukum Harus Jelas

LOMBOK TIMUR – Pemerintah daerah dan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur akan memberikan karpet merah kepada investor yang hendak berinvestasi sebanyak-banyaknya didaerah ini.

Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, H. Daeng Paelori, SE menegaskan, kasus pemberian izin lokasi pembangunan tambak udang di Suryawangi, Kecamatan Labuhan Haji, salah satu contoh yang tidak boleh terulang kembali.
Menyiapkan regulasi untuk mendapatkan kepastian hukum kata Daeng, faktor penting agar investor aman dalam berinvestasi.
Sebab, keamanan dan kenyamanan menjadi sebuah keharusan agar para investor tidak menyesal nantinya ketika menanamkan investasinya didaerah Lombok Timur.

“Pemerintah menyiapkan regulasi dan aturan-aturan yang menjadi pegangan para investor sehingga tidak terganggu dikemudian hari yang berdampak mencoreng nama baik pemerintah daerah itu sendiri,,” kata Daeng Paelori yang juga Ketua Partai Golkar Lombok Timur, Senin (21/9).

  1. Diakui Daeng, sesuai Perda No. 12 tahun 2012 bahwa kawasan tersebut menjadi kawasan wisata yang sudah berpuluh-puluh tahun dimanfaatkan masyarakat untuk pengembangan ekonomi.
    Keluarnya Rekomendasi pembangunan tambak udang sebagai salah satu pemicu polemik saat ini. Dan itu menjadi pelajaran berharga.
    Apapun bentuk rekomendasinya, ketika kawasan itu digunakan sebagai salah satu lokasi tambak udang, selayaknya diberikan kepastian hukum. Sehingga nantinya dapat diambil langkah selanjutnya apakah Perda tersebut direvisi atau tidak.
Baca Juga  Penolakan UU Omnibus Law, Unjuk Rasa APMLT Berjalan Tertib

Meski diakui Daeng, makna dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tersebut memberikan prioritas dan kemudahan bagi investor kaitannya dengan perizinan.
Namun bukan berarti dapat menganulir Peraturan Daerah (Perda) yang telah lebih dahulu disahkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Mungkin ini yang belum dipahami oleh dinas teknis. Melakukan pengkajian dan memahami substansi sebuah aturan mutlak untuk dijalankan tapi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” paparnya.

Baca Juga  Proyek Bypass BIL-Kuta Masih Ada Kendala

Ia juga sangat memaklumi jika surat Permendagri itu dalam rangka mengembangkan ekspor udang berskala besar untuk menumbuhkan perekonomian daerah.

Hanya saja, lokasi yang dijadikan sebagai wilayah Pembangunan tambang udang adalah kawasan wisata yang tentunya butuh kajian mendalam. Apakah berdampak atau tidak dengan sektor yang sudah lebih dahulu ada, seperti pengembangan kawasan wisata.

Baca Juga  Tahanan Polres KSB Cek Kesehatan Penyakit Menular dan Penyakit Degeneratif

Selain itu, agar tidak terjadi kekisruhan dan konflik kepentingan, Daeng pun meminta kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk turut serta membantu mengedukasi masyarakat. Bukannya mempertajam ruang konflik yang dapat menyebabkan terjadinya gesekkan ditengah masyarakat.

“Kalau mengganggu katakan mengganggu tapi tidak untuk mempertajam persoalan. Apalagi ada embel-embel kepentingan tertentu yang dapat memecah belah persatuan di Lombok Timur,” demikian saran Daeng Paelori. (wr-dy)

Komentar

News Feed