oleh

Penolakan UU Omnibus Law, Unjuk Rasa APMLT Berjalan Tertib

Unjuk rasa yang diprakarsai APMLT berlangsung tertib. Para demonstran membuat 8 butir kesepakatan didepan Ketua DPRD dan Sekda Lombok Timur, Kamis (8/10)

LOMBOK TIMUR – Penolakan atas diberlakukannya Undang-undang (UU) Omnibus Law / Cipta Kerja menuai protes di seluruh penjuru tanah air. Gelombang aksi unjuk rasa dikumandangkan oleh kalangan mahasiswa dan para pekerja di sektor non formal. Tak terkecuali di Kabupaten Lombok Timur.

Aksi unjuk rasa yang koordinir oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Lombok Timur (APMLT) menyasar ke kantor Bupati dan DPRD Lombok Timur, Kamis (8/10).

Sejumlah orator secara bergantian menyuarakan penolakannya. APMLT membuat 8 butir kesepakatan untuk disampaikan kepada pihak eksekutif dan legislatif.

Baca Juga  Apes, Maling Motor Terjaring Operasi Zebra

Kedelapan butir kesepakatan itu diantaranya, pertama, menolak keras UU Omnibus Law. Kedua, Menolak keras UU Cipta Kerja karena sejatinya akan menghisap dan menghilangkan hak-hak buruh atau pekerja. Ketiga, UU Cipta Kerja akan mengancam adanya eksploitasi atau kerja rodi bagi buruh dan pekerja.

Keempat, Menolak UU Cipta Kerja yang merupakan jalan halus bagi pengusaha nekolim. Kelima, menolak penyederhanaan izin investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup.
Keenam, meminta keluarkan kolaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Ketujuh, meminta untuk dilakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan hubungan industrial. Kedelapan, meminta DPRD untuk meninjau kembali UU Cipta Kerja karena sangat merugikan buruh atau pekerja di Indonesia.

Baca Juga  Siaran Pers, Bung Haifa Ketua Timses Zainudin Calon Gubernur Lira NTB Periode 2023-2026, Mengajak Semua Kader Tolak Calon External.

Usai menyampaikan orasi di kantor Bupati Lombok Timur, mahasiswa pun lalu bergerak ke gedung DPRD Lombok Timur.
Orasi serupa juga disampaikan di depan Ketua DPRD Lotim, Murnan,SPd yang menemui para demonstran.

Dihadapan APMLT, Ketua DPRD Lombok Timur, Murnan berjanji akan melayangkan surat ke Pemerintah pusat untuk menyampaikan penolakan dari masyarakat di Lombok Timur.
Ia pun sepakat menolak diberlakukannya UU Omnibus Law / Cipta kerja.

Baca Juga  MUI di NTB Kompak, Boikot Produk Prancis

Ketua DPRD Lotim itu pun mendorong pemerintah untuk mengeluarkan PERPU. Sebab, pemberlakuan UU tersebut menuai penolakan dari elemen masyarakat.

“Surat tuntutan APMLT akan kami sampaikan agar pemerintah mengeluarkan keputusan lain seperti Perpu sebagai pengganti UU,” ujar Murnan yang didampingi Sekda Lotim Drs. HM.Juaini Taopik, Kapolres Lotim AKBP Tunggul Sinatrio, SIK, MH dan Dandim 1615/Lotim Letkol. Agus Donny Prihanto.

Usai menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa pun lalu membubarkan diri. (wr-dy)

Komentar

News Feed