oleh

Lewat Batas Waktu, 40 Pejabat Pemkab Lotim Belum Serahkan LHKPN

LOMBOK TIMUR – Hingga melewati batas waktu tanggal 30 April 2020, sebanyak 40 orang pejabat setingkat eselon III dan Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lombok Timur belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2019.

Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Sapardi, S.Sos menyebutkan bahwa pejabat yang belum melaporkan LHKPN akan diberikan sanksi tegas seperti diberhentikan dari jabatannya hingga penundaan kenaikan pangkat.

Penyerahan LHKPN tahun 2019 dimulai dari tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan batas waktu tanggal 30 Maret 2020. Tetapi, karena pandemi Covid-19 diperpanjang sampai tanggal 30 April 2020.
Dari jumlah pejabat yang wajib lapor sesuai dengan Perbup sebanyak 314 orang, mulai dari eselon II, III dan bendahara OPD.

Baca Juga  MES NTB Gelar Silaturahim Kerja Wilayah Pertama

“Yang sudah melaporkan LHKPN sebanyak 274 atau 87.5 persen hingga saat ini. Sedangkan yang belum lapor hingga batas waktu yang telah ditentukan sebanyak 40 orang atau 17.74 persen,” sebut Sapardi.

Penyelenggara negara yang diharuskan melaporkan LHKPN diantaranya bupati dan wakil Bupati dan jajarannya mulai dari eselon II, III dan bendahara OPD. Termasuk anggota dewan. Tetapi para anggota dewan dalam pelaporannya dilakukan tersendiri. Namun tidak termasuk BUMD.

Baca Juga  Pemerintah Swiss Dukung Pengembangan Wisata dan Pendidikan NTB

Pemkab Lotim tambah Sapardi, telah memberi peringatan kepada para pejabat yang belum menyerahkan laporan LHKPN. Hingga batas waktu yang telah ditentukan per 30 April 2020 ini, Inspektorat akan memberikan surat teguran. Surat teguran pertama ini untuk mengingatkan mereka agar segera menyerahkan LHKPN.

Jika Surat teguran ketiga tidak juga diindahkan, Pemkab Lotim akan memberikan sanksi tegas kepada pejabat bersangkutan.
Dikatakannya, pejabat yang belum menyerahkan LHKPN karena berbagai alasan. Ada yang telah pindah ke daerah lain. Ada pejabat yang demosi (diturunkan dari jabatannya), dan pejabat yang sudah pensiun.

Baca Juga  Alhamdulillah, 37,6 Miliar Insentif Nakes Loteng Segera Cair

Meskipun telah pensiun tandasnya, yang bersangkutan wajib melaporkannya. Sebab LHKPN miliknya sudah terdaftar pada saat menjabat.
Contohnya, pejabat bersangkutan pensiun di bulan Januari 2019. Sementara LHKPN yang menjadi kewajibannya untuk diserahkan pada saat menjabat berlaku sampai 31 Maret 2020.

Terakhir, pejabat yang meninggal dunia. Tetapi, pihaknya juga berkewajiban melaporkannya ke KPK dengan menyertakan bukti/akte kematian bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

“Apabila sampai 3 kali teguran tidak diindahkan sanksi tegas pasti diberikan. Tapi tidak sampai dilakukan pemecatan. Banyak sanksi-sanksi kepegawaian yang akan diberikan kepada mereka. (wr-dy)

News Feed