oleh

Sasar Lesehan dan Warung, Polresta Mataram Sita Ratusan Botol Miras

MATARAM, (14/10/2020)

Tim gabungan Sat ResNarkoba bersama Satreskrim dan Sat Samapta Polresta Mataram, menyita dan mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dan minuman keras (miras) dari salah satu warung atau lesehan di Kelurahan Sindu, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. Kegiatan dilaksanakan Selasa (13/10/2020) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Penyitaan dilakukan karena pengelola tidak bisa menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol. ‘’Ini kegiatan gabungan kami dari Sat Resnarkoba  bersama Sat Reskrim dan Sat Samapta Polresta Mataram. Ada ratusan botol minol dan miras yang kita amankan,’’ ungkap Kasat ResNarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Rabu (14/10/2020).

Berawal dari informasi masyarakat. Bahwa ada lesehan atau warung di Kelurahan Sindu menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin dari pemerintah. Tim gabungan lalu datang memastikan kebenaran informasi tersebut. Hasilnya petugas menemukan ratusan botol miras beragam jenis dan merk. Yakni ratusan botol besar Bir berbagai merk, 9 botol anggur putih, 22 botol kecil brem, 6 botol kecil brem merah, dan 7 botol arak campuran. Semua barang bukti itu sudah diamankan di Mapolres Mataram.

Baca Juga  Sakit Jantung, Mantan Rektor Unram Tutup Usia

Ericson memastikan operasi masih akan dilaksanakan. Sasarannya adalah lesehan atau warung yang diduga menjual miras. Salah satu tujuannya untuk menjaga kondusifitas di Kota Mataram. (SR)

News Feed