oleh

Sempat Kabur, Dua Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk

LOMBOK TENGAH – SH alias Ogok (29) warga Dusun Nolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, tak berkutik setelah polisi membekuknya dikediamannya, sekitar pukul. 03.00 wita Minggu dinihari (13/12).

Pelaku ditangkap atas kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Raya Desa Rembiga, Mataram, Jum’at (11/12) lalu.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, setelah salah seorang rekannya, Jar terlebih dahulu ditangkap saat peristiwa itu terjadi.
SH dalam aksinya berhasil melarikan diri. Namun, rekannya diamankan polisi.

Baca Juga  Syamsul Bahri, Cakades Pertahana Nomor Urut Tiga, Siap Lanjutkan Ikhtiar Warga Desa Pemongkong Lebih Baik

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, menjelaskan, penangkapan terhadap SH Alias Ogok merupakan hasil pengembangan atas aksi yang dilakukan bersama rekannya.

“Jar berhasil tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Desa Rembiga, sedangkan pelaku SH berhasil melarikan diri,” ungkap dia.

Baca Juga  Polemik Izin Tambak Udang, BPC HIPMI Lotim Siap Kawal Pemda Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat

Dari pengakuannya, kata Agus, SH dan Jar, telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama rekannya,Jar yang kini sudah tertangkap duluan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 6.600.000.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (wr-dy)

News Feed