LOMBOK TENGAH – SH alias Ogok (29) warga Dusun Nolak, Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, tak berkutik setelah polisi membekuknya dikediamannya, sekitar pukul. 03.00 wita Minggu dinihari (13/12).
Pelaku ditangkap atas kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Raya Desa Rembiga, Mataram, Jum’at (11/12) lalu.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, setelah salah seorang rekannya, Jar terlebih dahulu ditangkap saat peristiwa itu terjadi.
SH dalam aksinya berhasil melarikan diri. Namun, rekannya diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra Permana, menjelaskan, penangkapan terhadap SH Alias Ogok merupakan hasil pengembangan atas aksi yang dilakukan bersama rekannya.
“Jar berhasil tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Desa Rembiga, sedangkan pelaku SH berhasil melarikan diri,” ungkap dia.
Dari pengakuannya, kata Agus, SH dan Jar, telah melakukan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama rekannya,Jar yang kini sudah tertangkap duluan.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 6.600.000.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (wr-dy)










