oleh

Polemik Izin Tambak Udang, BPC HIPMI Lotim Siap Kawal Pemda Berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat

LOMBOK TIMUR,- Polemik terkait Izin Pembangunan Tambak Udang di Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji, masih menjadi pembicaraan hangat masyarakat Lombok Timur (Lotim) saat ini.

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC-HIPMI) Lotim Sayuti angkat bicara.

Menurut Sayuti, pihaknya sangat mengapresiasi rencana tersebut sebagai wujud dukungan pemda terhadap kebijakan pemerintah pusat yang sedang menggalakkan budidaya tambak udang tersebut. Dan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Ia menambahkan, terkait dengan Pengelolaan Tambak Udang regulasinya juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomer 523/4534/SJ pada tanggal 10 Agustus 2020 tentang Program Strategis Proyek Besar Nasional Budidaya Tambak Udang.

Baca Juga  Pemkab Lotim 'Lockdown' Sejumlah Obyek Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Akan tetapi, untuk percepatan investasi budidaya tambak udang tersebut lanjut Sayuti, disarankan kepada Pemda Lotim tidak perlu merubah Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) tersebut. Karena prosesnya panjang dan menghambat percepatan investasi di Lotim, ucapnya pada konfrensi pers yang digelar di Selong pada, (20/9/2020).

Menurutnya, perubahan tata ruang cukup dengan meminta rekomendasi Menteri ATR/BPN sebagaimana diamanatkan pasal 114A PP No.13/2017 tentang RTRW. Bahwa ketidaksesuaian tata ruang di lokasi rencana pembangunan Tambak Udang oleh PT.Sumber Lautan Emas Abadi yang berlokasi di wilayah pantai Suryawangi sebagai ruang wisata, sebenarnya dapat dikesampingkan.

Baca Juga  Polres Lotim Akan Menjadi Garda Terdepan Menciptakan Kenyamanan Investor

“Jika mengacu pada pasal 114 A PP No.13/2017 tentang RTRW dengan alasan, proyek tersebut bagian dari proyek prioritas strategis (major project). Dengan alasan sosial dan yuridis. Sehingga, penetapan tata ruang bisa dikesampingkan jika ruang tersebut akan dipergunakan untuk rencana kegiatan,” ucapnya pada Media CNN.

Adapun Perda RTRW lanjutnya, akan memberikan fleksibilitas atau keleluasaan dalam perencanaan tata ruang. Maka Sangat dimungkinkan terjadi perubahan pemanfaatan tata ruang. Tanpa melakukan revisi Perda RTRW. akan tetapi, cukup berpedoman pada PP No. 13/2017 khusunya pasal 114 A yang mengacu pada pasal 114 dan pasal 85 ayat (2) hurup b tentang arahan perizinan.

“Dengan demikian, pasal 114 A pasal 85 ayat (2) hurup b, adalah legitimasi yuridis perubahan pemanfaatan ruang setiap saat. Sekalipun berbeda dengan Rencana Tata Ruang sebelumnya, dengan catatan, apabila dibutuhkan untuk pemanfaatan ruang bernilai strategis nasional dan atau berdampak besar sebagaimana regulasi tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Wabup KSB Duduk Bersila Dirumah Apung, Ajak Staf Segera Rehab

Masih menurut Sayuti, bahwa Pemanfaatan
Ruang Bernilai Strategis Nasional dan atau Berdampak Besar menurut hukum tidak mutlak. Pemanfaatannya sesuai dengan tata ruang sebelumnya.

“Maka dari itu, dalam rangka percepatan investasi di Lombok Timur. Apabila diperlukan, kami dari BPC-HIPMI Lotim siap membantu Pemda untuk berkordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Perubahan Tata Ruang di Pantai Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji” tutupnya.

Reporter: Jhon
Publisher: Editor

Komentar

News Feed