oleh

Diduga Menyimpan Narkotika, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Dompu– Satuan ResNarkoba Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial RA (17 Tahun) bekerja sebagai petani yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

Pria yang berinisial RA tersebut ditangkap oleh Sat ResNarkoba di rumahnya sendiri yang beralamat di Dusun Selaparang Desa Matua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu Hari Selasa 12 Januari 2021 sekitar Pukul 23.20 Wita.

Kasubbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menceritakan bahwa Kronologis kejadian berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh Anggota Sat ResNarkoba dari masyarakat, bahwa sering dilakukan pesta narkotika di salah satu rumah yang beralamatkan di Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.

Baca Juga  Desakan Penertiban WiFi Ilegal di KSB, Diskominfo, Telkom, dan Polres Diminta Bertindak

” Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal sat ResNarkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Sat ResNarkoba IPDA Agustamin yang diperintahkan langsung oleh Kasat ResNarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos untuk melakukan penyelidikan di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu tepatnya di rumah saudara RA, sekitar pukul 23.20 wita,” Kata Hujaifah.

Lebih lanjut Aiptu Hujaifah mengatakan ” Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah terduga tersebut dan menemukan terduga RA didepan rumahnya, kerena melihat anggota datang terduga ada membuang sesuatu dengan menggunakan tangan kiri kearah tanah dan mencoba untuk melarikan diri namun berhasil diamankan oleh anggota, setelah itu anggota memanggil masyarakat disekitar untuk menyaksikan proses penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga,” Jelas Kasubbag Humas Polres Dompu.

Baca Juga  Kantongi Sabu-sabu, 3 Remaja Diringkus Polres Sumbawa

Setelah selesai penggeledahan tim berhasil menemukan satu gulung plastik klip transparan yang didalammya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yang tergeletak diatas tanah dan diakui oleh terduga bahwa barang bukti tersebut dibuang oleh terduga.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, 1 buah tabung kaca yang, 2 buah korek api gas, 1 buah pipet sebagai sekop, 1 buah pipet berbentuk huruf L, 2 buah sumbu, 2 buah jarum, 2 buah pipet, 2 buah pipet warna putih hijau ukuran kecil berbentuk L, 1 buah pipet yang sudah dipotong dan ujungnya sudah dibakar, dan 1 buah gunting.

Baca Juga  Pengamat Perbankan Desak Pergantian Direktur Utama Bank NTB, Ini Alasannya

Berdasarkan barang bukti tersebut tim membawa terduga dan barang bukti ke kantor Polres Dompu guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.(Rafa)

News Feed