oleh

Grebeg Rumah di Belakang Mapolres, Polisi Tangkap Pengedar Shabu

SUMBAWA BESAR, (11/10/2020)

Pengedar Narkoba berinisial TJ (44) tak bisa berkutik, ketika Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Sumbawa menggrebeg kediamannya, Sabtu (10/10/2020) malam sekitar pukul 23.40 Wita. Dalam rumah yang berlokasi tepat di belakang Mapolres Sumbawa ini, polisi menemukan barang bukti 7 poket shabu terdiri dari 6 poket kecil berat bruto 1,74 gram dan 1 poket sedang berat bruto 1,05 gram. Selain itu uang tunai Rp 2.760.000, timbangan elektrik, 4 buah handphone, potongan pipa, gunting, korek dan sumbuh.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, IPTU Sumardi S.Sos dalam keterangan persnya, Minggu (11/10), menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari masyarakat bahwa di kediaman terduga sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu. Kebetulan kantor Satres Narkoba hanya berbatasan tembok dengan kediaman terduga, membuat tim cepat bergerak. Sekitar pukul 23.40 Wita, Tim Opsnal melakukan penggrebekan. Terduga tak berkutik saat polisi menggeledahnya.

Baca Juga  Kerjasama Berbagai Bidang Cordoba Spanyol dan Undova KSB Tandatangani Sister University

Saat itu 5 poket shabu ditemukan di atas kursi yang diduduki terduga. Selain itu dua poket lagi disimpan dalam potongan pipa dalam kamarnya. Dihadapan tim dan saksi, terduga mengakui barang haram itu miliknya. “Pelaku kami amankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (SR)

 

News Feed