Bima,- Polsek Belo telah mengamankan pelaku berinisial YO (19) terkait dengan kasus pencurian 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam milik korbannya Suharmaji (20) Dari Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Pelaku YO di tangkap dan di serahkan oleh masyarakat ke Kantor Polsek Belo (6/2/ 21) pukul 10.00 wita dan setelah di lakukan pemeriksaan maka pelaku mengakui terus terang atas perbuatannya dan mengakui bahwa HP milik korban tersebut di sembunyikan di pemanas nasi dalam rumahnya, kemudian penyidik mendatangi rumahnya pelaku untuk mencari HP yang di sembunyikan pelaku. Setelah di temukan lalu di sita sebagai barang bukti.
Adapun Kronologis kejadian pencurian tersebut, pada hari sabtu tanggal 6 februari 2021, sekitar pukul 02.00 wita, yang bertempat di rt 09 rw 04 Desa Cenggu Kecamatan Belo. Kabupaten Bima, pelaku mendatangi rumah korban kemudian pelaku mengambil ember cet untuk alat bantu agar pelaku bisa masuk kedalam rumah korban lewat jendela kaca rumah korban yang pecah ketika pelaku sudah berada dalam rumah , korban sedang tertidur lelap dan pelaku melihat hp korban yang di simpan di meja Tv kemudian pelaku mengambil hp tersebut dan keluar di dalam rumah korban dan pulang kerumahnya dan menyembunyikan hp tersebut didalam pemanas nasi rumahnya.
Atas perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Belo dan di jerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHP. dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(Rafa)










