DOMPU, samawarea.com (4/10/2020)
Dua orang berboncengan sepeda motor Honda Supra dicegat dan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu. Adalah I (52) warga Dusun Finis, Desa Hu’u yang merupakan karyawan PT Pasindo, dan AY (32) warga Dusun Daha Barat, Desa Daha. Keduanya ditangkap di Dusun Nanga Sia, Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Minggu (4/10) sore pukul 17.15 Wita, setelah sempat dikejar. Setelah digeledah, ternyata kedua orang ini membawa beberapa poket narkotika jenis shabu-shabu.
Kapolres Dompu melalui Paur Subbag Humas, AIPTU Hujaifah dalam keterangan persnya malam ini menyebutkan penangkapan bermula ketika anggota Sat ResNarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengendarai sepeda motor Supra warna hitam tanpa nomor polisi, diduga membawa narkotika. Tim langsung bergerak memantau sepeda motor yang melintas dengan ciri-ciri yang telah dikantongi. Tak berselang lama muncul sepeda motor dimaksud melaju kencang. Tak ingin buruannya lepas, tim melakukan pengejaran. Memasuki Dusun Nanga Sia, tim berhasil mencegat dan menangkapnya. Dalam penggeledahan, ditemukan bungkusan rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat empat klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu. Totalnya mencapai 1,49 gram. Dengan barang bukti tersebut, keduanya tak bisa mengelak dan kemudian digiring ke Mapolres Dompu guna proses lebih lanjut. (SR)











Komentar