oleh

Diduga Terlibat Kampanye, Camat, Kades dan Kepala Sekolah Diperiksa

DOMPU – Kampanye tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu di Kecamatan Kilo ditemukan sejumlah pelanggaran. Salah satunya, keterlibatan oknum Camat, Kepala Desa dan Perangkat serta Kepala Sekolah hingga oknum Guru.

Ketua Panwascam Kilo, Ady Ardiansyah menjelaskan, kampanye tiga Paslon dalam beberapa hari terakhir ditemukan adanya keterlibatan secara aktif dan masif oknum ASN, Kades dan Perangkatnya menjadi peserta kampanye. Tidak hanya itu, mereka juga turut serta memfasilitasi Paslon tertentu.

“Berdasarkan hasil temuan kami, ada keterlibatan oknum Kepala Dinas, Camat, Kepala Sekolah, Kades hingga Kadus bermain politik praktis dan menjadi bagian dari penjahat demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga  Puluhan Pemain Sepakbola Muda KSB, Ikuti Seleksi Timnas U-16 dan U-19

Atas perbuatannya, kini mereka berhadapan dengan pihak Bawaslu Dompu.  “Seorang Kades sudah diperiksa atas kehadirannya di kampanye AKJ-Syah di Desa Lasi,” tegasnya.

Sementara hari ini, Rabu (4/11) telah dipanggil Camat, Oknum Kepala Sekolah SMP, SD, Guru dan Kades. Mereka akan dimintain keterangan terkait sejauhmana peran dan keterlibatnnya pada kampanye Paslon Eri-Hi yang berlangsung selama tiga hari di seluruh Desa Se-Kecamatan Kilo. “Mereka akan ditangani langsung oleh tim di Kabupaten. Dikarenakan, kewenganan dan keterbatasan SDM di tingkat Panwascam,” tukasnya.

Baca Juga  DPD Perindo Lotim Bentuk Tim Seleksi Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

Pada hari yang sama, di Sekretariat Panwascam Kilo juga akan dilakukan permintaan keterangan dan penulusuran informasi awal terhadap laporan dugaan keterlibat ASN di Desa Lasi pada kampanye SUKA. “Ada empat ASN guru yang akan kami mintain keterangan atas laporan masyarakat tanggal 26 Oktober. Selanjutnnya, kalau terbukti dan memenuhi unsur empat oknum guru ini akan dilanjutkan oleh penyidik Gakkumdu di Kantor Bawaslu,” pungkasnya.

Sebelumnya, diakui beberapa ASN telah ditindak dan diberi saksi adminstrasi, berupa rekomendasi penundaan pangkat selama setahun oleh Komisi Aparatur Sipil Negara. “Kedua ASN tersebut merupakan dari kubu Akj-Syah, inisial Z dan R, ” ungkapnya.

Baca Juga  Dua Hari Jalan Diblokir, Kantor Resort Riwo Diobrak-abrik

Dia menambahkan, kedua oknum ASN ini ditindak atas perbuatannya yang Ikut terlibat aktif, memfasilitasi dan memposting dukungannya kepada Bacabup dan Bacawabup nomor urut dua.

Dengan tingginya keterlibatan ASN pada kampanye Paslon ini, Ketua Panwascam Kilo kembali mengimbau kepada ASN, Pejabat Negara, TNI/Polri, Kades dan Perangkatnya agar benar-benar mematuhi rambu-rambu UU Kepemiluan dan membangun kesadaran holistik. “Mari kita sama-sama menjaga marwah Institusi, lembaga, individual demi kualitas demokrasi dan Pemilu yang Berintegritas,” harapnya. (di)

 

News Feed