oleh

DPD Perindo Lotim Bentuk Tim Seleksi Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024

LOMBOK TIMUR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat membentuk tim seleksi bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam Pemilu 2024. Ketua DPD Partai Perindo Lombok Timur, Syamsuddin menjelaskan, pembentukan tim seleksi itu merupakan upaya Partai Perindo untuk membuka kesempatan kepada masyarakat Lombok Timur untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang melalui Partai Perindo.

“Partai Perindo memberi peluang kepada siapa saja untuk mendaftar menjadi caleg dari Partai Perindo, dengan ketentuan yang pertama ini tentu saja harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo,” kata Syamsuddin, Kamis (15/12/2022).

Tim Seleksi yang dibentuk beranggotakan 7 orang yang diantaranya juga merupakan perwakilan dari Lima daerah pemilihan (Dapil).

Baca Juga  Naas, Pemuda Asal Jenggik Utara Ditemukan Tewas di Kawasan TNGR

Dia memperkirakan dengan tingginya antusias pendaftaran baik secara offline maupun online, maka tim seleksi tersebut harus bekerja keras untuk menyeleksi seluruh berkas persyaratan untuk menentukan 50 orang disemua Dapil yang lolos sebagai calon legislatif yang diusung DPD Partai Perindo Kabupaten Lombok Timur, yaitu Dapil satu 10 orang, Dapil dua 12 orang, Dapil tiga 8 orang, Dapil empat 10 orang dan Dapil lima 10 Orang.

“Tantangan terbesarnya itu adalah dengan banyaknya pendaftaran yang masuk, termasuk melalui pendaftaran online yang berkasnya nanti akan tiba pada kami, tentu saja tim seleksi harus bekerja keras untuk menentukan Caleg terpilih. Yang saat ini saja, baru melalui pendaftaran langsung, itu sudah melebihi kuota. Yang jelas tim seleksi akan bekerja secara independen tanpa ada desakan ataupun interpensi untuk meloloskan bakal Calon tertentu,” tegas Idrus.

Baca Juga  UPP Benete Naik Kelas, Tapi Belum Ada Perubahan Aktivitas Bongkar Muat Kapal

Dijelaskan pula, seleksi Bacaleg berpedoman pada Keputusan DPP Partai Perindo nomor: 1770-SK/DPP-PARTAI PERINDO/IV/2022, pada tanggal 18 April 2022 Tentang Juklak Juknis Pembentukan Tim Task Force Pencalegan/Tim Seleksi dan Tata Cara Rekrutmen, Seleksi dan Penetapan Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Partai Perindo.

Tahap seleksi diawali dengan pengisian form surat pernyataan, form pengajuan Bacaleg, curyculum vitae dan perlengkapan persyaratan administrasi lainnya.

Baca Juga  CSGS UI: Masyarakat NTB Relatif Siap Hadapi Perkembangan KEK Mandalika

Bacaleg yang telah lolos verifikasi administrasi akan dilanjutkan pada tahapan teknis lainnya sesuai Juknis sebelum ditetapkan sebagai bakal calon legislatif sementara partai Perindo.

Syarat bakal calon tentu sesuai dengan Juknis rekrutmen, bakal caleg memiliki loyalitas, Integritas, pengabdian, pendidikan, kapasitas, akseptabilitas, popularitas dan elektabilitas.

Untuk skala Kabupaten Lombok Timur, Partai Perindo telah memiliki setidaknya 1.600 kader yang memiliki kartu tanda anggota dengan dukungan simpatisan melalui sayap-sayap partai Perindo yang setidaknya berjumlah 60 ribu orang.

Hal ini sekaligus sebagai dukungan penting bagi DPD Perindo Lombok Timur dalam mengusung kadernya untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mendatang. (***Rilis/LN)

News Feed