LOMBOK TIMUR, Seperti tiada kenal henti Polres Lombok Timur(Lotim) dalam menumpas peredaran narkotika dan minuman keras di Bumi Patuh Karya. Hal itu dibuktikan dengan pemusnahan Barang haram tersebut Lapangan Reskrim Polres Lotim, pada, (2/12/2020).
Kapolres Lombok Timur, AKBP. Tunggul Sinatrio, SIK, MH, saat konfrensi pers mengatakan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus selama ini. Ia berkomitmen akan menindak tegas bagi pelaku yang melanggar ketertiban, kenyamanan dan keselamatan masyarakat Lotim.
Pada kesempatan itu, ia menghimbau semua elemen masyarakat untuk ikut andil dalam memerangi narkotika dan miras yang bisa membahayakan masadepan generasi bangsa.
“Apapun alasannya dan siapapun dia, tidak ada ampun bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika maupun miras,” tegasnya dihadapan awak media.
Ditegaskan Tunggul Sinatrio, pihaknya akan rutin menggelar razia barang haram tersebut agar mempersempit ruang gerak para pelaku tersebut.
Dikatakan Tunggul, dari hasil penggerebekan miras tersebut ditemukan ratusan botol minukan keras ienis tuak, brem dan minuman bir dengan berbagai jenis dan ukuran.
Ia membeberkan, bahwa pengungkapan narkotika dan miras tersebut tersebar disejumlah wilayah di Lotim. Diantaranya Kecamatan Sukamulia di Kelurahan Sekarteja dan Mulia Jati, Di Kecamatan Sakra di Desa Moyot, Kecamatan Labuhan Haji di Lingkungan Timba Dewa. Sedangkan barang bukti Narkoba yang ditemukan di Desa Pene, Jerowaru ditemukan oleh seorang ibu rumah tangga di halaman rumahnya.
Bagi para pelaku pengedar miras, lanjut nya akan dijerat dengan tindak pidana ringan peredaran miras pasal 2 dan 3 dan Perda Lotim Nomer 8 tahun 2002 tentang larangan memproduksi, mengedarkan, menjual dan meminum minuman keras beralkohol.
Sedangkan barang bukti narkotika ditemukan jenis sabu dengan berat bersih 268.03 gram yang dimusnahkan dihadapan para pihak terkait. Sementara itu, untuk barang bukti lainnya, masih dalam proses sidik dan proses di persidangan.
“Bagi para pelaku pengedar narkotika, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomer 35 tahun 2009 dan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya.
Hal senada disampaikan H.Ahmad Mansyur, salah seorang tokoh agama yang ikut hadir pada pemusnahan barang bukti tersebut. Dengan tegas mendukung sepenuhnya jajaran Polres Lotim dalam memberantas peredaran narkotika dan miras.
“Kita mendukung sepenuhnya aparat kepolisian dalam rangka memberantas peredaran barang haram yang bisa merusak moral anak bangsa,” ucapnya.
Hadir pada acara pemusnahan Barang Bukti tersebut, Perwakilan Pengadilan Negeri Selong, Kejaksaan Negeri, pejabat Pemda Lombok Timur beserta tokoh agama dan masyarakat setempat.







