oleh

Satresnarkoba Polres Bima Kota Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Panatoi

SatresNarkoba Polres Bima Kota Tangkap Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Panatoi

 

Kota Bima, Tribun Sumbawa – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menangkap seorang pria, MJ 25 (tahun) warga RT03 RW02 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Setelah menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya. Rabu,(2/12/2020) sekitar pukul 07.00 wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun, membenarkan atas Penangkapan tersebut.

Baca Juga  Satu Rumah Hangus, Polres Sumbawa Turunkan Tim Identifikasi

“Tepatnya tadi pagi tim opsnal Sat ResNarkoba melakukan penangkapan MJ di Penatoi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Ramli S.H,” jelasnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah MJ sering dijadikan untuk transaksi narkotika, atas informasi itu Tim Opsnal melakukan penangkapan dikediaman MJ.

Kasat Narkoba memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait kebenaran informasi itu, dari hasil penyelidikan menguatkan dugaan tentang kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga  Nur – Ramdhan Kompak Turun di Tanakakan, Jaring Program Pro Rakyat

Sesampainya di keduaman terduga pelaku, Tim langsung melakukan upaya paksa masuk kedalam rumah TKP dan mendapati terduga pelaku sedang duduk didalam kamar tidurnya. Kemudian Team memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Setelah dilakukan penggeledahan, Team menemukan BB Narkotika yg disimpan pada sebuah kotak warna hitam yg ditemukan didalam laci meja didalam kamar tidur terduga, kemudian ditemukan barang-barang bukti lainnya. Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal menemukan sejumlah barang bukti yaitu 8 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto : 2,32 (dua koma tiga dua).

Baca Juga  Grebek judi Sabung Ayam, Polisi Amankan 3 Sepeda Motor

Sedangkan barang bukti lain yang diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan Narkoba yang ditemukan dikediaman MJ juga, yaitu uang tunai Rp 520.000,00, 2 buah korek api gas, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah rangkaian bong, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah Handphone merk Oppo warna putih.

Selanjutnya, MJ beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
(TS/IM)

News Feed