oleh

Maling di Sejumlah Lokasi, Akhirnya Tertangkap Saat Curi Burung

MATARAM (2/11/2020)

Setelah terlibat sejumlah kasus pencurian di beberapa tempat, Butak akhirnya tertangkap. Pemuda 23 tahun yang tinggal di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, tertangkap saat mencuri Burung Kecial. Sebelumnya maling kambuhan ini mencuri mesin pompa air di BTN Griya Pagutan Indah. Dalam aksinya pelaku memanjat tembok rumah korban dengan menggunakan potongan bambu. ‘’Pelaku awalnya mencuri mesin pompa air di Pagutan tanggal 20 Oktober 2020. Dia sendirian yang mencuri mesin air,’’ ungkap Kapolsek Pagutan, IPTU Ketut Artana, Senin (2/11/2020).

Penangkapan Butak bukan pada saat mencuri pompa air. Masih di hari yang sama, Butak yang dibantu rekannya, mencuri di beberapa tempat. Semuanya sukses. Tapi saat mencuri Burung Kecial di BTN Kekalik, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, Butak ketiban sial. Dia kepergok pemilik burung. Meski sempat kabur namun Butak berhasil diamankan warga. “Butak ditangkap tapi temannya yang kabur,’’ kata Kapolsek.

Baca Juga  Ketua PGRI Pujut Merasa Difitnah

Dalam pemeriksaan ternyata Butak bukan pelaku sembarangan. Dia ternyata pernah beraksi di tiga lokasi lainnya. Seperti mencuri sepeda di Pagutan. Butak juga diduga sebagai pelaku kepruk kaca mobil di wilayah Ampenan. Kini aksinya terhenti karena mendekam di balik jeruji Polsek Pagutan. ‘’Kita memiliki sejumlah LP yang mengarah ke pelaku. Dari curi sepeda hingga kepruk kaca mobil,’’ tuturnya.

Baca Juga  Gubernur NTB Tinjau Rumah Warga Terkena Banjir

Sejumlah barang bukti dari tindak pidana yang dilakukan Butak diamankan polisi. Yaitu 1 ekor burung kecial, sebuah mesin pompa air warna putih, potongan bambu yang digunakan pelaku memanjat tembok rumah korban. Dengan sejumlah aksinya ini, Butak dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (SR)

News Feed