oleh

Rampas Mobil, Dua Dept Collector Diborgol

MATARAM, samawarea.com (21/10/2020)

Para penagih utang  yang berprofresi sebagai debt collector kini tidak bisa seenaknya merampas kendaraan yang menunggak. Jika ini dilakukan, maka akan berurusan dengan hukum. Seperti yang dialami dua dept collector, NV (36) warga Ampenan Utara Kota Mataram, dan LE (31) warga Praya Lombok Tengah. Keduanya dibekuk Tim Puma Polresta Mataram lantaran merampas mobil Suzuki APV warna hitam milik ibu hamil di Kota Mataram. ‘’Ini kasus dengan modus operandi debt collector. Ada dua pelaku yang kami amankan,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (21/10/2020).

Perampasan terjadi di Jalan Bung Karno Kota Mataram. Saat itu korban baru menyelesaikan pembayaran cicilan ke salah satu perusahaan finance. Setelah itu korban dihadang oleh kedua pelaku yang mengaku diperintahkan oleh perusahaan finance. Alasannya, korban menunggak setoran kredit. Korban tidak bisa membayar dan mobilnya dibawa kedua pelaku. ‘’Ada negoisasi sebenarnya dan korban yang sedang hamil sempat ada ancaman dengan nada tinggi. Merasa terancam korban pasrah dibawa kunci mobilnya,’’ bebernya.

Korban lalu melapor ke kepolisian dan ditindaklanjuti. Dari pemeriksaan dokumen yang ada. Serah terima mobil oleh korban tidak diserahkan secara sukarela. Sementara berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang dikeluarkan 6 Januari 2020, bahwa perusahaan pembiayaan alias leasing tak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Penyitaan harus seizin pemilik ataupun berdasarkan keputusan pengadilan yang sah. ‘’Itu yang menjadi dasar kita untuk menindaklanjuti kasus ini. Keduanya sudah menjadi tersangka,’’ kata Kadek.

Baca Juga  Budaya Dompu, Merupakan Bagian Dari Tonggak Kebudayaan Nasional

Kedua pelaku saat beraksi, mendata mobil penunggak. Selanjutnya kemudian dieksekusi. ‘’Pelaku sering berbagi informasi dengan rekan-rekannya untuk mobil yang menunggak. Baru nanti dieksekusi. Kalau di kasus ini, korban memang ada tunggakan setoran kurang setahun,’’ tuturnya.

Para tersangka ini sudah berprofesi sebagai debt collector selama beberapa tahun. ‘’Yang satunya sudah sudah 10 tahun. Satunya lagi baru satu tahun menjalani profesi itu,’’ cetus Kadek.

Baca Juga  Diduga Terserest Arus, Mayat Pria Parubaya Menggegerkan Warga

Keduanya diproses dan terancam dijerat pasal 368 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 335 ayat (1) tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (SR)

 

News Feed