oleh

Diminta Perdes Pernikahan Dini Segera Disosialisasikan

LOMBOK TIMUR – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lombok Timur, H. Ahmat menganggap keberadaan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pernikahan Dini belum diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh.

Oleh karenanya, ia meminta kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Lotim untuk mensosialisasikan Peraturan Desa (Perdes) terkait pernikahan dini yang telah dibuat oleh masing-masing desa ke masyarakat.

Menurut pandangannya sejauh ini, sebagian besar pihak Pemdes belum maksimal bahkan ada yang belum mensosialisasikan Perdes tersebut ke masyarakat.

Baca Juga  Satlantas Polres Lotim Mulai Layani SIM D bagi Penyandang Disabilitas

“Kami lihat Perdes itu belum di sosialisasikan secara maksimal oleh Pemdes ke masyarakat, sehingga masyarakat banyak yang belum tahu Perdes Pernikahan dini itu bagaimana,” terangnya.

Dalam mensosialisasikan Perdes tersebut, sambungnya, tidak harus resmi dan formal. Akan tetapi bisa juga dilakukan melalui pengumuman lewat masjid dan sebagainya.

“Misalnya di sela-sela pengajian umum di mushalla dan tempat-tempat kumpul masyarakat. Apalagi saat ini bulan puasa, sehingga dengan mudah disosialisasikan ketika shalat tarawih,” katanya.

Baca Juga  Ripparda Direvisi, Sektor Pariwisata Masih jadi Prioritas Tahun 2021

Dengan begitu, jika masyarakat sudah tahu isi Perdes tersebut dan sanksi yang akan diberikan, tentu masyarakat akan Lebih hati-hati dalam melangsungkan pernikahan dini tersebut, terlebih saat ini sudah ada Perda yang mengaturnya.

Ahmat juga mengatakan, jangan sampai Perdes tersebut hanya dibuat tapi masyarakat tidak tahu apa isi dan sanksi Perdes itu.

“Jangan sampai nanti ada masyarakat yang melanggar terus tiba-tiba diberikan sanksi dan mereka bilang saya tidak tau aturan itu,” jelasnya.

Adapun batas waktu pembuatan Perdes tersebut berakhir pada tanggal 30 Maret lalu, sehingga saat ini semua Desa yang yang ada di Lotim sudah selsai membuat Perdes tersebut dan sudah mulai diterapkan di masing-masing Desa.

Baca Juga  Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Polisi Gulung Penjual Miras

Ia berharap dengan adanya Perdes dan Perda pernikahan dini tersebut, bisa meminimalisir angka pernikahan dini, putus sekolah dan kasus setunting di Lotim.

“Karena timbulnya Stunting, putus sekolah, itu penyebabnya pernikahan dini ini, makanya kita harap desa itu betul-betul menjalankan Perdes ini,” Tandas Ahmat. (wr-sid)

News Feed