
LOMBOK TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Timur memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mereka tergabung dalam satu komunitas Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lombok Timur. Sebanyak 8 penyandang disabilitas telah diterbitkan SIM miliknya di Satpas 1628 Polres Lombok Timur, Selasa (13/10).
Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP. Putu Gede Caka Pratyaksa Ratsuko, SIK mengatakan, pelayanan dan penerbitan SIM D bagi pemohon Disabilitas untuk memberikan rasa nyaman dan aman dalam berkendaraan.
Satlantas Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum, namun juga menerbitkan SIM D.
“SIM D diterbitkan untuk pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Kendaraan pemohon SIM D pun sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya mengendarai kendaraan dijalan raya,” kata Putu Caka kepada wartawan.
Masih kata perwira yang dikenal ramah dijajaran media, prosedur penerbitan SIM D tidak jauh berbeda dari SIM umumnya.
Para kaum difabel mengikuti proses mulai dari pendaftaran, registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek.
“Praktek harus mereka lalui. Namun untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini hanya 3 yaitu uji pengereman, zig zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya,” tandasnya.(wr-dy)










