KoDOMPU,Satondanews
Seorang kakek di Dompu berinisial MJ alias Uwa, harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran ketahuan mengantongi Narkotika diduga jenis sabu, seberat 10,14 gram.
MJ merupakan warga Dusun Sori Tatanga, Desa Doro Peti, pelaku telah lama jadi incaran Satresnarkoba. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ kerap jadi pengedar narkotika jenis sabu sabu.
“Pelaku ditangkap, Sabtu (06/02/21) sekitar pukul 02.00 wita, di jalan lintas Dompu Pekat, Desa Doro peti, Kecamatan, Pekat Kabupaten Dompu,”kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.Sabtu,(6/2/2021).
Dijelaskanya, informasi bahwa pelaku memiliki barang haram itu dari info anggota dilapangan. Mengetahui informasi itu, Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Tamrin S.Sos memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Menindaklanjuti perintah, sekira pukul 20.00 wita anggota SatresNarkoba menuju Kecamatan Pekat guna penyelidikan lebih lanjut.
Tiba di Kecamatan Pekat, anggota melakukan penyelidikan, menurut informasi pada malam itu akan ada transaksi narkoba.
Sekitar pukul 01.45 wita, anggota yang saat itu tengah memantau situasi (di dalam mobil) berpapasan dengan sebuah mobil sedan Toyota Vios berwarna hitam melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Calabai, anggota.kemudian berbalik arah mengejar mobil tersebut dan berhasil dicegat.
Setelah berhenti, MJ turun dari mobil, anggota ( MJ mengeluarkan dari saku celananya satu bungkus Klip transparan berisi kristal bening diduga jenis sabu.
Selain itu, kata Hujaifah dari penguasaan MJ anggota mengamankan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Narkotika berupa uang tunai Rp. 2.350.000, satu buah gunting, satu buah pisau cater, dua buah pipet sebagai sekop, satu buah sumbu, empat Unit Handphone jenis Android, serta satu unit mobil Toyota Vios jenis sedan.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.(SN/a).










