oleh

Operasi Yustisi Polres Bima Kembali Di Gelar

Operasi Yustisi Polres Bima Kembali Di Gelar

Bima,Tribun – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Resort Bima kembali menggelar operasi yustisi sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2020 Tentang penanggulangan penyakit menular oleh personil Polres Bima di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Sabtu ( 31 / 10 / 2020 ).

Baca Juga  Pengamat: Ganjar-Mahfud Paling Tegas Soal Konflik Israel-Palestina

Kegiatan operasi ini dipimpin oleh Kasubag humas Polres Bima AKP Hanafi.

Hasil yang di capai dalam kegiatan kali ini 231 orang tidak menggunakan masker, sanksi sosial berupa pengucapan pancasila dan tindakan push up di berikan kepada 9 orang, dan sisanya 222 orang diberikan teguran lisan.

“Personil yang terlibat dalam operasi ini sebanyak 20 orang, kami harap kesadaran masyarat semakin meningkat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.” jelas Kasubag Humas AKP Hanafi.

Baca Juga  HPN 2023: PDAM Tirtanadi Respon Positif SMSI Ekspedisi Geopark Kaldera Toba

Kegiatan tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 wita dan berakhir sekitar pukul 10.30 wita dengan keadaan aman dan lancar.(SI/IM).

News Feed