oleh

Giat Kamtibmas Polres Bima Gerebek Sarang Judi Sabung Ayam


Giat Kamtibmas Polres Bima Gerebek  Sarang Judi Sabung Ayam

Bima,Siberindo.co- Pembubaran judi sabung ayam dilakukan oleh 6 orang anggota SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) II Polsek Woha dibawah pimpinan IPTU Edy Prayitno, Kamis ( 29 / 10 / 2020 ).

Kegitan pembubaran tempat judi sabung ayam tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 wita di Desa Kalampa dan di Desa Nisa Kecamata Woha.

Baca Juga  AMMAN Serahkan Bukti Keberhasilan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai di Lombok Timur

Informasi awal mengenai kejadian ini yakni Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno mendapat pengaduan melalui telefon dari salah seorang masyarakat.

Mengetahui hal tersebut kapolsek bersama dengan anggota langsung menuju lokasi yang di sebutkan tersebut.

Sesampainya di tempat kejadian, kegiatan judi sabung ayam tersebut sudah selesai dan anggota Polsek Woha hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar membubarkan diri dan tidak mengulangi hal yang sama kembali.

Baca Juga  Pakar : Bawaslu Wajib Mengusut Tuntas Dugaan Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Dalam proses pembubaran judi sabung ayam tersebut tidak ada di temukan para pelaku judi dan barang bukti yang dibawa, karena kegiatan memang sudah berhenti.

“Kami akan terus memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat terkait kegitan sabung ayam ini.Agar kejadian ini tidak terulang kembali,” ungkap Kapolsek Woha.

“Mengingat kegiatan ini meberikan keresahan kepada masyarakat dan dapat mengganggu kamtibmas setempat,” tambahnya.

Baca Juga  Advokat Sebagai Pancawangsa Penegak Hukum; PERADI PROFESIONAL Dorong Kesetaraan Advokat sebagai Aparat Penegak Hukum Indonesia

Kegiatan pembubaran kegiatan judi sabung ayam ini berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gejolak dari masyarakat sendiri.(SI/IST)

News Feed