oleh

Saat Parkir Di Pasar Raya Bima, Mobil Warga Tente Hilang dan Pihak Pengelola Tidak Bertanggungjawab

Saat Parkir Di Pasar Raya Bima, Mobil Warga Tente Hilang dan Pihak Pengelola Tidak Bertanggungjawab

Kota Bima, Siberindo.co – Mobil Terios warna silver dengan nomor Polisi EA 1156 QZ milik Ustadz Kasman 45 (tahun) hilang saat diparkir depan Toko UD Mulia Jaya, sebelah utara traffic light pasar raya. Kamis, (26/11/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kecamatan Woha merugi sekitar Rp 110 juta dan melaporkan ke Polsek Rasanae Barat dan mempertanyakan kinerja pengelo parkir di area Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasman bercerita, awalnya mobil tersebut diparkir depan toko UD Mulia Jaya. Kemudian dirinya masuk toko membeli bibit dan obat-obatan untuk keperluan pertanian. Sekitar beberapa menit, ia merasa ketinggalan dompet dalam mobil dan mengambilnya.

“Setelah saya ambil uang, saya lupa mencabut kunci mobil,” ungkapnya saat memberikan keterangan di Polsek Rasanae Barat.

Baca Juga  PERTAHANAN: DPR Dukung Angkatan Darat Perkuat Satuan Siber

Selesai membeli barang keperluan dan keluar dari toko itu kata Kasman, dirinya kaget karena sudah tidak melihat mobil. Tukang parkir yang ada di area itu pun mengaku tidak tahu saat mobil itu keluar dibawa kabur pencuri.

“Saya minta tanggungjawab pengelola parkir, karena sudah lalai menjaga kendaraan,” katanya.

Sementara itu, Lius tukang parkir asal Sumba mengaku bahwa saat itu dirinya sedang berada di trotoar dekat mobil itu parkir. Ia pun sempat mengejar mobil itu untuk dimintai uang parkir, namun usahanya sia-sia.

“Saya tidak tahu kalau mobil itu dicuri, saya hanya kejar mobil itu minta uang parkir,” tuturnya.

Ditanya siapa pengelola parkir dan berapa yang harus disetor setiap hari, Lius mengaku setiap hari disetor sebesar Rp 50 ribu kepada Jhon Hasan, pengelola parkir di area tersebut.

Masyarakat pasti membutuhkan kendaraan sebagai alat transportasi, setiap kendaran pasti membutuhkan tempat untuk parkir. Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap masyarakat yang memiliki kendaraan pasti membutuhkan tempat untuk memarkirkan kendaraannya dan seringkali menggunakan tempat parkir.

Baca Juga  Transformasi Digital Birokrasi : Ketika Kesalahan Sistem Bisa Digugat di Pengadilan

Hal yang seringkali terjadi, adalah kasus kehilangan kendaraan di lokasi parkir yang dikelola oleh Pihak lain atau pengelola parkir. Atas kejadian ini, Pemilik kendaraan pasti merasa dirugikan. Tentu dalam insiden ini yang mempunya tanggung jawab penuh, adalah pengelola parkir dan Dinas Perhubungan Kota Bima (Dishub).

“Jadi kepada Dishub Kota Bima, agar memberikan pernyataan pertanggung jawaban terkait hilangnya kendaraan yang sudah menjadi kebiasaan pengendara yang memarkir kendaraan di pasar raya bima dan tempat parkir lainnya.

Di lain sisi, pengelola parkir dan Dinas Perhubungan Kota Bima hingga sekarang tidak diberlakukan bukti memarkir kendaraan(karcis). Sedangkan, perlu diketahui bahwa tiket atau karcis parkir mempunyai peranan penting untuk memperbaiki dalam berbagai aspek tata kelola perparkiran.

Baca Juga  Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa Sulit Terwujud

“Dengan ditukar tiket ini, kendaraan akan lebih terjamin dan tiket parkir juga penting bagi sebagian orang sebagai pertanggungjawaban yang sedang menjalankan tugas sehingga dia bisa mengklaim biaya parkir dan jaminan keamanan,”ungkap kasman.

Tiket parkir juga bisa sebagai acuan pemerintah untuk melihat besaran pendapatan daerah, yang bisa dihasilkan dari retribusi parkir. Karcis sangat penting melakukan pembelaan bahwa kehilangan kendaraan tersebut, tanggung jawab dari pihak pengelola dan Pemerintah Daerah.

Terpisah dari itu, Kanit Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Dediansyah SE membenarkan adanya laporan kehilangan mobil tersebut. Kini pihaknya sedang berkoordinasi dengan semua Polsek, agar mobil cepat dicegat keluar dari area Bima.

“Kami sedang mencari keberadaan mobil itu, jika ada masyarakat yang melihat ciri-cirinya. Segera laporkan ke polisi terdekat,” jelasnya.(SI/IST)

News Feed