Cegah Peredaran Miras, Polres Bima Kota Razia Sejumlah Tempat Penjualan
Kota Bima, Siberindo.co – Satuan Narkoba Jajaran Polres Bima Kota melaksanakan kegiatan razia minuman keras (Miras), di sejumlah tempat penjualan yang berada di Kecamatan Wawo, Lambu dan Kecamatan Sape. Yang berada di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Dalam razia miras itu, anggota kepolisian berhasil mengamankan dua jerigen miras tradisional berukurun 50 liter jenis sofi, serta ratusan botol miras beralkoholi berbagai jenis, seperti Bir Bintang, Anggur serta minuman yang tidak memiliki ijin.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menjelaskan, kegiatan razia minuman keras ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang pegendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Razia miras ini untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, terlebih saat menjelang pelaksanaan Pilkada. Yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang,” jelasnya, Kamis (26/11/2020).
Dalam pelaksanaan razia miras ini, para pemilik miras telah diberikan arahan untuk tidak lagi menjual maupun mengedarkan kepada masyarakat umumnya.
Sementara untuk minuman keras yang berhasil diamankan, langsung dibawa dan diamankan Petugas ke Mako Polres Bima Kota.(si/isrt)









