oleh

Kabur ke Kalbar, Tersangka Korupsi Balai Desa Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan

GUNUNG KIDUL, (25/3/2021)

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berinisial F (44) warga Desa Balerejo, Gunung Kidul yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, dibekuk di Kalimantan Barat, Rabu (23/3/2021).

Buronan ini ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Gunung Kidul dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Ketapang terkait Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Balai Desa Baleharjo di Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Baca Juga  MUI di NTB Kompak, Boikot Produk Prancis

Penangkapan tersangka ini karena merugikan keuangan Negara sebesar Rp 350 juta yang bersumber dari Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun 2014. Tersangka ditangkap di Jalan Pramuka, Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH dalam keterangan persnya mengatakan, sebelum ditangkap dilakukan pemantauan oleh Tim Tabur. Setelah memastikan keberadaannya, tim meluncur ke Ketapang meringkus tersangka.

Baca Juga  SMSI Datang Bawa Kebahagiaan Untuk Warga

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegasnya. (SR)

News Feed