oleh

Polsek dan Polsubsektor Giat Operasi Yustisi, 219 Pelanggar Terjaring

Polsek dan Polsubsektor Giat Operasi Yustisi, 219 Pelanggar Terjaring

Bima, Siberindo.co –  Operasi Yustisi di gelar serentak oleh seluruh Polsek dan Polsubsektor jajaran Polres Bima, serta telah terjaring pelanggaran Protokol kesehatan. Senin, (23/11/ 2020).

Kegiatan ini terkait dengan penegakan hukum sesuai dengan inpres no.6 tahun 2020, perda no.7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Dan perbub no. 43 tahun 2020 dengan sasaran yang menjadi target, adalah para pengendara yang tidak mengenakan masker.

Dari 219 pelanggat yang terjaring dalam operasi tersebut, 41 eccentric pelanggar di jatuhi
Sanksi sosial berupa push up, squad jump , penghormatan dan menyanyi sedangkan 178 pelanggar di beri sanksi teguran.

”ada 219 pelanggar yang terjaring Operasi yustisi,” Ujar Kasubbag Humas mewakili Kapolres Bima.

Berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan dari hasil operasi Yustisi, yang di lakukan oleh polsek dan Polsubsektor jajaran Polres Bima bersama Anggota Ramil/ Pos Ramil dan Pol PP yakni rata-rata pelanggaran tidak mengenakan masker dan langsung di berikan sanksi di tempat.

Baca Juga  Seorang Pemuda di Bima Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi

“Kebanyakan pelanggaran karna tidak menggunakan masker,” tutur AKP Hanafi.

Lanjut Hanafi menerangkan, bahwa pihaknya berharap kedepannya kesadaran masyarakat akan penerapan protokol kesehatan akan semakin meningkat,dan tetap mematuhi Protokol kesehatan sehingga kita terhindar dari Virus Covid-19.

“disampaikan untuk kedepannya ada rasa kesadaran untuk tidak melanggar protokol kesehatan Virus Cobid-19,” harap Kasubbag Humas Polres Bima.(SI/IST)

News Feed