oleh

Rp. 20 Juta, Hadiah Juara Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan 2020

LOMBOK TIMUR – Workshop dan Anugerah Lomba Karya Jurnalistik BPJS tahun 2020 diumumkan dengan lima kategori. Baik media cetak, on line, televisi, radio dan fotografer.

Nominator pertama berhak memperoleh hadiah Rp. 20 juta pada masing-masing kategori.

Direktur perluasan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari secara daring memberikan penghargaan kepada masing-masing pemenang.
Dalam kesempatan itu, Andayani B. Lestari mengatakan, BPJS Kesehatan dan insan pers diharapkan terus menjalin sinergisitas untuk mempromosikan program yang dijalankan JKN-KIS. Sehingga publik dapat mengetahui secara pasti apa yang menjadi program kedepannya.

Baca Juga  DPD Perindo KLU Bagikan Meja dan Kursi Belajar untuk Pondok Pesantren

“Kerjasama dengan media sebagai bagian untuk mempromosikan kepada publik bahwa JKN-KIS bermanfaat bagi masyarakat,” harap Andayani Lestari melalui aplikasi zoom meeting, Jum’at (23/10).

Workshop media yang dihadiri 700 wartawan dari seluruh Indonesia kata Andayani dapat memberikan gambaran bahwa peran media sangat penting.

Dia menyebutkan, target peta JKN pada tahun 2019 tidak tercapai oleh minimnya publikasi.
Dibanding tahun sebelumnya, capaian JKN-KIS mencapai angka 87 persen.

Baca Juga  Sukses Gelar Debat Kedua, KPU Dompu Diapresiasi

“Peserta JKN-KIS per tanggal 1 Oktober 2020 mencapai 223.059,270 jiwa atau 83 persen,” ungkap Andayani.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengungkapkan, terjadi peningkatan indeks kepuasan peserta JKN-KIS dari waktu ke waktu. Baik itu kepuasaan peserta maupun kepuasan fasilitas kesehatan di rumah sakit.
YLKI mencatat indeks kepuasan mencapai 80 hingga 85 persen.

Baca Juga  Berbagi Kebahagiaan, Gema MSL Kecamatan Jerowaru dan Keruak Bagi-Bagi Takjil

“Fasilitas kesehatan harus konsisten menjaga pelayanan sesuai standar. Tidak ada alasan menurunkan pelayanan,” pinta Tulus Abadi.

Tulus juga mengulik terjadinya defisit finansial melalui badan usaha. Mengoptimalkan penagihan pada konsumen kelas mandiri yang macet, serta mengoptimalkan pengawasan bagi faskes FKTR yang diduga melakukan fraud (kecurangan).
Menekan tingginya klaim dari golongan penyakit katastropik, serta mengoptimalkan cleansing data dari golongan PBI. (wr-dy)

News Feed