oleh

Kakak Kandung Ditangkap, Ancam Adik Perempuan Pakai Pedang

MATARAM, samawarea.com (23/10/2020)

Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kota Mataram menangkap ER (37). Pasalnya warga Karang Bedil Kota Mataram mengancam adik kandungnya sendiri menggunakan senjata tajam jenis pedang. Motifnya karena permasalahan keluarga. ‘’Kami sudah mengamankan pelaku tindak pidana pengancaman saudara kandung,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis (22/10).

Dituturkan Kasat Kadek, kasus ini bermula pada 12 September lalu. Korban berinisial FS (28) seorang perempuan asal Pagutan, Kecamatan Mataram datang ke rumah orang tuanya di Karang Bedil yang juga ditempati pelaku. Korban datang bersama suami dan teknisi untuk memasang CCTV. FR curiga, ayahnya yang mengidap penyakit stroke tidak diurus dengan baik. ER tidak terima dengan tuduhan adiknya. Emosinya langsung memuncak dengan mengancam FR. Tidak hanya mengancam dengan kata-kata, ER menghunus pedang sambil berkata ingin membunuh adik kandungnya. ‘’Itu pedangnya ada di rumah. Karena emosi tidak terkendali dia ingin mengancam sambil berkata ingin membunuh,’’ bebernya.

Baca Juga  Dugaan Pungli di Poltekpar Lombok, Ombudsman Akan Turun

Korban kaget dan khawatir dengan ancaman kakak kandungnya. Diam-diam FR merekam pengancamannya itu menggunakan handphone. Tujuannya agar kakak kandungnya berhenti menebar ancaman. ‘’Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam,’’ tuturnya.

Karena merasa terancam, FR pun melaporkan kakak kandungnya ke kepolisian. Petugas merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya. ‘’Pelaku sudah kita amankan dengan barag bukti pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman,’’ kata Kadek.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kami Semua Bangga Atas Capaian yang Pak Prabowo Raih

Atas perbuatannya itu, pelaku bakal dihukum 1 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam. (SR)

 

News Feed