oleh

Ada 300 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polres Dompu


Ada 300 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Yustisi Polres Dompu

Dompu,Siberindo.co-Anggota Polres Dompu bersama gabungan TNI 1614 Dompu, menggelar operasi yustisi dan penerapan perda Provinsi NTB tentang penegakan terhadap pelanggar protokol Covid-19. Sesuai Perda Prov NTB Nomor 7 tahun 2020, dan Pergub NTB Nomor 50 tahun 2020. Jum’at,(23/10/2020) Pukul 08.00. Wita.

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi kali ini digelar depan kantor Bawaslu Dompu,Jalan Lingkar Utara No.30 Kelurahan Bali Satu Kabupaten Dompu.

Kabag OPS Polres Dompu AKP I Komang Astrawan mengungkapkan, dalam operasi kali ini terjaring 300 pelanggar.

“untuk 300 pelanggar diberikan sangksi sosial berupa teguran kepada 270 orang, tindakan fisik berupa push up 20 orang dan menyapu jalan 10 orang. Sembari memberikan pemahaman dan imbauan untuk tetap mematuhi standar protokol covid19,” tuturnya.

Baca Juga  “Hasil Swab Gubernur NTB,Fachrul Razi Positif Covid-19”

“Sebagaimana kita ketahui Kabupaten Dompu saat ini sangat tinggi potensi resiko penyebaran covid19, karena itu perlu dilakukan Operasi yustisi karena ini juga merupakan upaya meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.Di Wilayah Provinsi NTB khususnya Kabupaten Dompu,” tutupnya.

Kegiatan operasi yustisi berahir pukul 9.00.Wita,kegiatan berjalan aman dan terkendali.(SI/IST)

News Feed