LOMBOK TIMUR – Tanggal 1 Mei 2021 adalah tenggat waktu bagi pejabat di dijajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menyerahkan Laporan Harta Kekayan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan laporan Inspektorat sesuai hasil rapat koordinasi dengan KPK beberapa waktu lalu, masih ada pejabat Lombok Timur yang belum menyampaikan LHKPN-nya.
Menjawab hal itu, Bupati Lombok Timur Drs. HM. Sukiman Azmy secara tegas akan memberikan sanksi kepada pejabat yang belum menyampaikan LHKPN sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
“Yang belum menyampaikan LHKPN, segera dilaporkan. Jika tidak saya akan berikan sanksi tegas,” tegas Sukiman Azmy dalam rapat terbatas dengan sejumlah OPD yang berlangsung, Jumat (23/4) di ruang Rapat Bupati.
Selain menyoroti laporan LHKPN, Bupati Lotim, Sukiman Azmy mengingatkan kembali tentang peran penting optimalisasi pengawasan internal.
Dari hasil uji petik pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan tahun 2020. Terdapat 24 catatan temuan BPK.
“Catatan itu sama kualitasnya dengan temuan tahun sebelumnya dan telah pula diklarifikasi oleh masing-masing OPD. Kedepannya temuan-temuan serupa tidak terulang kembali,” sarannya.
Bupati meminta Inspektorat mempelajari kembali seluruh temuan dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD. Selain itu, kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa. Sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Bupati Sukiman me-riview 24 catatan BPK seperti penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengelolaan aset, laporan pengelolaan bansos hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah. (wr-dy)










