Dompu, Siberindo.co – Beberapa hari terakhir ini masyarakat kabupaten Dompu dibuat heboh dengan beredarnya Vidio mesum yang diduga dilakukan pada salah satu kamar isolasi RSUD dompu, terkait hal itu, Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat,SH.S.I.K melakukan press release Jum’at(22/01/21) pagi
Dalam press release tersebut Kapolres membenarkan bahwa pemeran pria dalam Vidio viral itu adalah salah satu anggotanya yang berinisial F
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan dengan dibantu keterangan para saksi, kami berhasil mengungkap misteri di balik Vidio viral tersebut, dan benar saja pemeran pria dalam Vidio itu adalah salah satu oknum anggota polisi,” ungkap Kapolres
Kapolres juga menjelaskan, selain mengungkap pemeran pria, Propam polres Dompu juga berhasil mengidentifikasi pemeran wanita dalam Vidio tersebut
“Pemeran wanitanya beralamat di kabupaten Bima, dan tengah dilakukan pencarian oleh tim” jelasnya.
Ia pun menuturkan bahwa untuk sementara waktu oknum anggota polisi yang menjadi pemeran pria dalam Vidio tak senonoh itu belum bisa dilakukan pemeriksaan, karena ia masih dikarantina di gedung sanggilo
” Kami masih menunggu informasi dari satgas covid19 kabupaten Dompu dan Dikes, terkait kondisi kesehatan yang bersangkutan, kalau Pihak satgas mengatakan bahwa oknum anggota tersebut sudah sembuh dari covid 19 maka kami akan segera melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Kapolres juga menambahkan, pihaknya tengah menyelidiki bagaimana sistem pengamanan yang dilakukan pihak RSUD sehingga pengunjung bisa masuk ke ruang isolasi tanpa menggunakan APD sesuai SOP
“Pengawasan dan pengamanan pasien covid kan ada SOP tersendiri yang harus di perhatikan oleh pihak rumah sakit, oleh karena itu kami sedang mendalami persoalan ini, Apakah pemeran perempuan ini masuk secara diam-diam atau ada kesengajaan yang dilakukan oleh pihak terkait, kami akan terus dalami,” tambah Kapolres
Untuk saat ini, bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka 2 pegawai RSUD Dompu dan sudah dilakukan penahan oleh sat Reskrim polres Dompu. Dan dijerat dengan undang-undang ITE.
Lanjut Kapolres Dompu,menyampaikan melalui siaran persnya, kedua tersangka merupakan pegawai RSU Dompu. Keduanya diketahui pegawai Honorer dan ASN di rumah sakit setempat.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyebaran video mesum di RSU Dompu. Mereka adalah A pegawai honorer dan AM yang merupakan PNS Rumah Sakit,” ungkap Kapolres Dompu AKBP Syaruf Hidayat, SIK dalam press rilis yang digelar, Jum’at (22/1/2021).
Disampaikannya, A merupakan pelaku yang pertama kali merekam video tersebut melalui layar CCTV yang ada di ruangan petugas. Sementara HM adalah pelaku yang pertama kali menyebarluaskan video tersebut.
“A pelaku yang pertama merekam, sementara HM adalah pelaku yang pertama kali menyebarluaskan,” imbuhnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait video mesum tersebut, diantaranya 2 unit HP yang digunakan untuk merekam dan untuk menyebarluaskan video. Selain itu, sim card dan hardisck CCTV juga telah diamankan.
“Hasil pemeriksaan 3 orang pegawai RSU Dompu, diantaranya A, HM, dan DT. Kita menetapkan A dan HM sebagai tersangka,” tutup Kapolres Dompu. (SI/IM)