oleh

Kesaksian Pelaku Bantah Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Mengaku Hanya Kangen

Siberindo.co – Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang baru ini viral di medsos, karena diduga melecehkan anak kandungnya sendiri. Sementara ini, Korban sudah melaporkan ayahnya ke Mapolresta Mataram. Selasa, (19/1/2021). Namun, mantan anggota DPRD berinisial AA (65) itu membantah jika dirinya telah melecehkan anak kandungnya.

Saya tidak melakukan (pencabulan), karena anak kandung saya ini sudah sekian lama tidak ketemu dengan saya,” kata AA, saat keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Kamis (21/1/2021).

Ia mengaku kangen dengan anaknya tersebut, Sebab selama ini, si anak tinggal bersama ibunya, istri AA yang telah lama diceraikan.
Kebetulan anak tersebut ingin masuk ke perguruan tinggi dan meminta sejumlah uang untuk biaya pendidikannya.

“Minta HP, saya kasih uang suruh beli sendiri,” pintanya.

Setelah itu, dia minta uang untuk membayar les, ia pun telah memberikan. Sehingga, AA mengaku tidak pernah melakukan perbuatan bejat itu kepada anak kandungnya.

“Tidak, masa anak kandung sendiri, ini anak saya pak,” ungkapnya.

Hasil visum yang menyatakan ada luka sobek pada kelamin anak tersebut, juga tidak diketahuinya. AA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram,
Sejak diperiksa penyidik Rabu (20/1/2021). Dan ia telah ditahan pihak kepolisian, akibat perbuatannya. Kemudian AA pun, telah dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Baca Juga  Ditanya Soal CSR, Managemen AMNT Malah Suruh Tanya Ke Bupati

Perbuatannya dianggap memalukan dan mencoreng wajah partai berbasis agama tersebut, Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65). Diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya berinisial WM (17), ketika sang anak meminta uang untuk biaya sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya. Senin, (18/1/2021) sekitar pukul 15.00 Wita. Di rumah mereka sendiri, di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram. Saat itu kondisi rumah sedang sepi karena istrinya tengah dirawat di ruang isolasi Covid-19,” terang Kadek lewat siaran persnya. Rabu,(20/1/2021).

Pada saat bersamaan, sang anak menemui bapaknya untuk meminta uang les.

“Si anak ini kan butuh uang buat bayar sekolah, buat bayar les, terus ketemu di rumah. Itukan rumah sendiri dan terjadilah hal seperti itu,” katanya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Diminta Setiap Kegiatan Laporkan di Aplikasi PC-PEN

Jumlah uang yang diminta sang anak sebesar Rp 1 juta, Situasi itu justru dimanfaatkan sang bapak untuk melecehkan darah dagingnya.

“Dia ini anak pertama dari istri kedua yang dinikahi secara siri,” tambahnya.

Memanfaatkan kelemahan sang anak, AA pun melancarkan aksi cabulnya. Setelah mencabuli sang anak, baru AA memberikan uang yang diminta tersebut sebesar Rp 1 juta.

“Kita tidak bisa bilang itu imbalan karena dia kan ayahnya, kan dia butuh uang untuk sekolah,” tuturnya.

Anak tersebut, kebetulan sedang menyiapkan diri untuk masuk perguruan tinggi. Perbuatan sang ayah membuat sang anak shock dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram, Hingga sore ini, AA masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban. WM (17) anak perempuan pelaku yang masih duduk di bangku SMA, melaporkan sang ayah ke Mapolresta Mataram pada Selasa (19/1/2021) pukul 12.45 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan hal tersebut. Pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut, AA diketahui merupakan mantan anggota DPRD NTB dan telah menjabat lima periode sebagai anggota legislatif di Udayana.

Baca Juga  Diduga Curi Sepeda Motor, Polisi Amankan Pria Ini di Rumahnya

“Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut,” ujar Satreskrim Polresta Mataram.

Penanganan kasus itu berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

“Kalau alat buktinya sudah rampung, kita akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa,” imbunya.

Korban diketahui merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya, WM melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Senin, (18/1/2021).

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19. Keterangan korban, telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.

“Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” tutupnya (SI/IM)

News Feed