oleh

Bermodalkan Pistol Mainan, Pelaku Curas Berhasil Rampas Satu Unit Handphone

Inilah barang bukti berupa uang dan satu pucuk pistol mainan yang digunakan untuk melancarkan aksi pelaku. 

 

DOMPU – Bermodalkan pistol mainan tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil menggasak satu unit Handphone.

Kejadian yang berlangsung, Selasa (20/10) sekitar pukul 03.00 Wita itu dialami, Muhammad Adiyat (14 tahun) warga Kelurahan Dorotangga, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah menceritakan, kejadian berawal ketika korban sedang mendorong sepeda motor yang kehabisan bahan bakar. Saat itu korban berjalan dari arah Kelurahan Montabaru menuju Kandai Dua.

Baca Juga  Bakal Calon Kades Desa Pandan Wangi, Lalu Burdan Alias Mamiq Syamsul Resmi Daftarkan diri

Setibanya, di perempatan Cakre, korban dihampiri oleh tiga orang dengan menggunakan dua sepeda motor yang menawarkan bantuan untuk menggeret sepeda motornya.

“Tanpa pikir panjang, karena merasa senang akan dibantu, berhubung waktu sudah menjelang subuh, korbanpun menerima tawaran itu,” terang Hujaifah pada tamborapost.com group siberindo.co.

Namun, sesampai di depan Dealer Yamaha Kandai dua, ketiganya memberhentikan kendaraan. Memaksa korban untuk turun. Salah satunya, mengeluarkan sebilah parang yang diselipkan di pinggang kiri. Sedangkan satunya lagi mengeluarkan pistol mainan ditodongkan ke arah korban.

Baca Juga  Demo Tandingan Proyek Air Bersih, DPRD Diminta tidak Memperkeruh Suasana

“Ketiganya memaksa korban untuk menyerahkan Handphonedan mengancam akan menembak dan membacok korban jika tidak menyerahkan HP. Karena merasa takut korban pasrah dan menuruti keinginan pelaku,” jelasnya.

Mendapat laporan, aparat Polres Dompu langsung bergerak cepat menangkap sejumlah pelaku. Polisi berhasil menangkap JF (19 tahun) yang beralamat di Desa Nowa, Kecamatan Woja dan RK (19 tahun) warga Lingkungan Polo, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap JN (37 tahun) diduga sebagai Penadah warga Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa. “Para pelaku menjual HP dengan harga Rp. 1,5 juta,” terangnya.

Baca Juga  Dukung Program Vaksinasi COVID-19, Polda NTB Bentuk Batalyon Vaksinator COVID-19

Selain terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX, satu bilah parang lengkap dengan sarung parang, satu buah pistol mainan, satu unit HP merk Oppo A9, dengan Warna Putih Biru.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku Curas dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun. Sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.”Satu terduga pelaku lain masih dalam pencarian,” pungkasnya. (di)

News Feed