LOMBOK TIMUR – Delapan dari 24 desa telah dilakukan pemeriksaan secara khusus atas dugaan penyimpangan yang disangkakan.
Sesuai hasil audit ke delapan desa tersebut 4 diantaranya atas permintaan penyidik kejaksaan dan 4 desa lainnya permintaan penyidik kepolisian.
Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Sapardi, S.Sos menyebutkan, 8 desa itu telah diserahkan hasil audit pemeriksaannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk memprosesnya jika menemukan adanya dugaan praktek yang dapat merugikan negara.
“24 desa telah dilakukan pemeriksaan secara reguler. 8 desa sudah dinyatakan selesai diaudit.
Pemeriksaan secara khusus terhadap kepala desa sudah juga kami lakukan. Pemeriksaan khusus itu karena atas laporan atau pengaduan masyarakat, permintaan APH maupun inisiatif pemeriksa,” papar Sapardi, Selasa (20/10).
Dia mengungkapkan, dari sejumlah desa yang sudah dilakukan pemeriksaan secara reguler masih tersisa 16 desa yang masih menunggu rekomendasi bupati. Rekomendasi itu disebabkan adanya atas pengaduan dan laporan masyarakat setempat.
“Kami hanya menjalankan pemeriksaan terkait audit saja. Menyamgkut tindak lanjutnya baik itu penyelidikan ataupun penyidikan menjadi kewenangan institusi aparat penegak hukum. Kami tidak bisa mencampuri sejauh mana progres penyidikannya,” tandas Sapardi.
Yang pasti tambah Sapardi, jika ditemukan ada unsur pidananya menjadi kewenangan APH untuk dilakukan proses penuntutan.
Selanjutnya, Inspektorat Daerah akan memberikan keterangan didepan persidangan sebagai saksi ahli apabila majelis hakim memintanya. (wr-dy)










